TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemerintah tentang sengketa kewenangan lembaga negara ihwal pembelian 7 persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara. Itu berarti, pembelian saham perusahaan tambang tersebut oleh pemerintah harus melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak keseluruhan permohonan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang diwakili Menteri Keuangan, terhadap DPR. "Permohonan tak beralasan hukum," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md., di Jakarta, Selasa, 31 Juli 2012.
Mahkamah beralasan, dana yang digunakan untuk membeli saham Newmont merupakan dana negara yang penggunaannya harus atas persetujuan DPR. Meski dibeli melalui Pusat Investasi Pemerintah, anggaran itu tetap harus dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Program investasi PIP harus masuk dalam APBN supaya pemerintah tidak sewenang-wenang menggunakan anggaran," kata salah seorang hakim konstitusi, Mohammad Alim, dalam sidang pembacaan amar putusan.
Status PIP sebagai badan layanan usaha (BLU) membuat anggaran yang digunakan merupakan uang negara, sehingga penggunaannya harus atas persetujuan dan pengawasan DPR. "Agar pertanggungjawabannya pun ditanggung kedua lembaga (pemerintah dan DPR)," kata Alim.
Mahkamah Konstitusi pun memutuskan tak menerima sengketa kewenangan lembaga negara yang diajukan Presiden kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Tak ada sengketa kewenangan di antara pemerintah dan BPK," kata Alim.
Putusan ini mengakhiri polemik pembelian 7 persen saham divestasi Newmont yang sudah berlangsung sejak pertengahan 2011. Awalnya, pemerintah berencana membeli saham tersebut tanpa melalui persetujuan DPR. Soalnya, pemerintah berpendapat, pembelian saham tersebut adalah hak pemerintah berdasarkan kontrak karya yang disepakati sejak 2 Desember 1986.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo saat itu menyatakan hal ini sudah tercantum dalam APBN Perubahan 2011. Pembelian saham ini pun terganjal dan pemerintah mengajukan permohonan sengketa kewenangan lembaga negara ke Mahkamah Konstitusi. Adapun perjanjian jual-beli antara pemerintah dan Newmont akan habis pada Agustus 2012.
ANGGRITA DESYANI
Berita Terkait:
MK Rapat Jadwal Putusan Perkara Newmont
Pemerintah Berharap MK Pertimbangkan Laporan ICW
Rugi Rp 361 Miliar Bagi Dividen Newmont Dilaporkan
Soal Newmont, BPK Dituding Lampaui Batas Wewenang
Newmont Inginkan Saham Dibeli Pemerintah