TEMPO.CO , Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berencana menemui Jaksa Agung Basrief Arief untuk menjelaskan temuan Komnas mengenai indikasi pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan besar-besaran atas ratusan ribu aktivis dan simpatisan Partai Komunis Indonesia pada 1965-1966 silam.
Pertemuan itu sekaligus untuk menyamakan persepsi soal tindak lanjut dari temuan penyelidikan tersebut.
“Kalau menurut kami, seharusnya Kejaksaan Agung segera membentuk tim penyidik untuk menindaklanjuti temuan penyelidikan Komnas HAM,” kata Komisioner Komnas HAM, Ridha Saleh, Senin 30 Juli 2012.
Pembentukan tim penyidik ini, menurut Ridha, tidak perlu menunggu keputusan politik dari DPR dan Presiden soal pembentukan Pengadilan HAM Adhoc untuk kasus ini. Menurut Ridha, isi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia sudah jelas. “UU itu dibuat untuk membuka jalan bagi pengungkapan kejahatan HAM berat di masa lalu. Dari hasil penyelidikan kami, peristiwa yang terjadi pada tahun 1965-1966 adalah kejahatan HAM yang berat," ujar Ridha.
Ridha justru mempertanyakan mengapa pagi-pagi pimpinan Kejaksaan Agung sudah angkat tangan, tak mau menangani perkara ini. “Keluarga korban membutuhkan keadilan dan kebenaran,” katanya. Jika Kejaksaan Agung mempetieskan temuan Komnas HAM, maka kata Ridha, pemerintah sudah menghalangi pemenuhan rasa keadilan publik.
AYU PRIMA SANDI
Berita Terpopuler:
Disudutkan @cinta8168 di Twitter, Ini Jawaban Ahok
Analis Politik: Isu SARA Jadi Bumerang Foke-Nara
Berapa Harga Emas Olimpiade?
Andi Arief Minta Misbakhun Berkata Jujur
ICW Akan Adukan Hakim Pembebas Misbakhun
Foke Ubah Gaya Kampanye
Misbakhun Ancam Mengadu ke PBB
Teknologi ''Kapal Perang Siluman'' dari Surabaya
Hari Ini, Garuda Lepas Citilink
Terjerat Korupsi, Emir Moeis Dipanggil Megawati