TEMPO.CO, Pamekasan - Komisi Ketenagakerjaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, segera menerbitkan peraturan daerah tentang pemberian upah minimum kabupaten (UMK) dan tunjangan hari raya (THR) bagi buruh.
Wakil Ketua Komisi Ketenagakerjaan DPRD Pamekasan, Juhaini, mengatakan langkah ini dianggap penting karena selama ini kebijakan pemberian UMK dan THR tidak memilik dasar hukum. Akibatnya, meski banyak perusahaan melanggar, sanksinya hanya berupa teguran. "Kondisi ini merugikan hak-hak buruh," kata Juhaini, Selasa, 31 Juli 2012.
Menurut Juhaini, dengan adanya perda, maka perusahaan wajib membayar upah dan memberikan THR kepada buruh sesuai aturan yang berlaku. "Jika dilanggar sanksinya bisa pencabutan izin (usaha)," ujarnya.
Selama ini, kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu, dari sekitar 300 perusahaan yang beroperasi di Pamekasan, hanya 30 perusahaan yang mematuhi UMK sebesar Rp 950 ribu per bulan. Selebihnya upah buruh berikut THR-nya dibayar sesuai kesepakatan. "Apa gunanya UMK ditetapkan, tapi tidak punya dasar hukum untuk penerapannya," kata Juhaini.
Dia berharap usulan DPRD ini nantinya didukung pemerintah provinsi dan Kamar Dagang dan Industri Pamekasan. Agar hak dan kesejahteraan buruh bisa diperjuangkan. "Kalau mau berhasil harus didukung semua pihak," katanya.
MUSTHOFA BISRI
Berita Terpopuler:
Diterpa Isu SARA, Jokowi-Ahok Tetap Populer
Jenderal Polisi Bintang Dua jadi Tersangka?
Calon Wali Kota Terbaik Dunia, Jokowi Banjir Dukungan
10 Fantasi Seksual Perempuan
Simsalabim Simulator SIM III
Gubernur Akpol Jadi Tersangka, Kapolri-KPK Rapat Khusus
Sesepuh Golkar Sentil Ical
Simsalabim Simulator SIM I
Penyidik KPK Tersandera di Kantor Korlantas Polri
Gubernur Akpol Djoko Jadi Tersangka Simulator SIM Sejak 27 Juli