TEMPO.CO, Lumajang - Geregetan sering terjadi pencurian pisang di kebunnya, warga akhirnya melaporkan pencurian dua tandan pisang yang dilakukan Widodo, 25 tahun, ke polisi. Polisi pun lantas menahan warga Desa Pasrujambe, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, itu karena telah menyebabkan kerugian sebesar Rp 120 ribu.
Proses di luar hukum, dengan menyelesaikan di balai desa, diyakini warga tidak membuat jera para pencuri pisang di daerah tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, Widodo ketahuan mencuri pisang milik Suisman, 45 tahun, warga Desa Pasrujambe. Si empunya pisang mengetahui kalau pisang yang masih ada di pohon dipotong oleh pelaku dan dibawa kabur. Aksi tersebut diketahui korban, sehingga langsung dilakukan pengejaran. Tak lama setelah aksi pengejaran itu, Widodo berhasil ditangkap dan diserahkan kepada polisi.
Informasi yang diperoleh Tempo, awalnya, perkara pencurian ini akan diselesaikan di tingkat desa tanpa harus melibatkan polisi. Namun, warga tidak bersedia karena penyelesaian di desa tidak membuat jera para pelakunya.
"Saya harus menahan pelaku. Unsur pidananya sudah kuat," kata Kepala Kepolisian Sektor Pasrujambe Ajun Komisaris Sutiyo Senin siang, 30 Juli 2012, saat dikonfirmasi. Sutiyo menambahkan, pelaku sudah tiga kali mencuri pisang. "Salah satunya di Desa Jambekumbu," katanya.
Dua kali pencurian pisang sebelumya, menurut Sutiyo, selalu diselesaikan di tingkat desa. Namun, penyelesaian tersebut tidak menyebabkan aksi pencurian pisang menghilang. Warga, kata Sutiyo, meyakini proses hukum dengan menahan tersangka bisa membuat jera para pelaku pencurian pisang.
"Menanam pisang dan memanen buahnya bukan proses yang singkat. Wajar kalau warga kemudian geregetan dengan aksi pencurian pisang ini," katanya. Di hadapan penyidik, pelaku pencurian pisang ini mengaku memang mencuri pisang.
DAVID PRIYASIDHARTA