Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terkendala 'Trayek', Garuda Tak Bisa Pulangkan TKI  

image-gnews
Pesawat Garuda Indonesia GA 174 yang tergelincir masih berada ditepian landasan pacu  dan belum bisa dievakuasi di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Riau, Rabu (18/7). ANTARA/Fachrozi Amri
Pesawat Garuda Indonesia GA 174 yang tergelincir masih berada ditepian landasan pacu dan belum bisa dievakuasi di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Riau, Rabu (18/7). ANTARA/Fachrozi Amri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Garuda Indonesia berdalih tidak memiliki izin jalur penerbangan langsung ke Suriah sehingga harus berpikir cukup lama untuk membantu pemulangan tenaga kerja Indonesia yang terjebak perang di sana.

Hal itu disampaikan Vice President Corporate Communication PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., Pujobroto, yang mengaku harus mengurus izin dan memperhitungkan hal-hal yang bersifat operasional. 

"Jadi sampai saat ini sedang dibicarakan," kata Pujobroto kepada Tempo di sela-sela peluncuran album The Sounds of Indonesia, Kamis, 26 Juli 2012 malam. Pujobroto menambahkan, sampai saat ini juga, sama sekali belum ada kejelasan kapan dan seperti apa keputusan yang akan diambil. 

Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, menyatakan sejak konflik berlangsung di Suriah, nasib sekitar 14.000 warga negara Indonesia di Suriah terkatung-katung. Sejumlah TKI mengaku ingin segera pulang karena ketakutan dengan situasi kota yang mencekam dengan ledakan bom di mana-mana. Namun sayang, pemerintah terkesan lambat menangani pemulangan karena alasan teknis seperti pendataan dan biaya pemulangan. 

Menteri Luar Negeri RI, Marty Natalegawa, beberapa kali menyatakan pemerintah terus berusaha memulangkan warga negara, termasuk TKI dan mahasiswa. Bahkan, berkembang wacana untuk bekerja sama dengan maskapai Garuda Indonesia agar pemulangan lebih terkoordinasi dan berlangsung cepat. Namun, hal itu belum juga terlaksana karena Garuda tak kunjung memberi keputusan kendati Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, telah mendesaknya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejak Februari-Mei lalu, Kementerian Luar Negeri telah memulangkan 233 orang, termasuk satu jenazah dalam 10 gelombang penerbangan. Selain itu, sebanyak 195 orang berada di dua lokasi penampungan, yakni Damaskus dan Aleppo.

GADI MAKITAN | RAHMA TW

Terpopuler:

Begini ''Curhat'' Perempuan Korea Utara 
Orang Ini Kehilangan Penisnya Saat Tidur

Kim Jong Un Ternyata Menikah Sejak 2009

Menhan Israel Serukan Percepat Serbu Iran

Berniat ke Toilet, Anak Ini Malah Terbang ke Roma

Pasien Meninggal, Kartu Kredit Dipakai Berbelanja

Bocah Inggris "Sukses" Terbang ke Roma Tanpa Tiket

Mau Dijual, Rumah Ini 5 Kali Ditabrak

Dongkrak Nilai Anak, Ibu Ini Retas Situs Sekolah

Joker Colorado Kirim Rencana Penembakan ke Kampus

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Garuda Terima Suntikan Pemerintah Rp 7,5 Triliun, Duit Dipakai untuk Restorasi Pesawat

20 Desember 2022

Pesawat Garuda Indonesia di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, 28 Februari 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Garuda Terima Suntikan Pemerintah Rp 7,5 Triliun, Duit Dipakai untuk Restorasi Pesawat

Pada April lalu, bos Garuda menekankan PMN tidak akan digunakan untuk membayar utang-utang perseroan.


Garuda Terima PMN Rp 7,5 Triliun, Restrukturisasi Ditargetkan Selesai Akhir Tahun

20 Desember 2022

Irfan Setiaputra. Instagram
Garuda Terima PMN Rp 7,5 Triliun, Restrukturisasi Ditargetkan Selesai Akhir Tahun

Pemerintah mengucurkan PMN Rp 7,5 triliun kepada Garuda setelah perusahaan maskpai itu lolos penundaan kewajiban pembayawan utang (PKPU).


Bos Garuda Ingin PMN Rp 7,5 Triliun Segera Cair Agar Bisa Tambah Pesawat dan Karyawan

6 Desember 2022

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Juni 2021. Dalam rapat tersebut, Irfan mengatakan bahwa ada sebanyak 1.099 karyawan Garuda yang mendaftar untuk pensiun dini. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bos Garuda Ingin PMN Rp 7,5 Triliun Segera Cair Agar Bisa Tambah Pesawat dan Karyawan

Pemerintah akan mengucurkan PMN kepada Garuda senilai Rp 7,5 triliun pada tahun ini.


Jelang KTT G20, Garuda Optimalkan Kelancaran Operasional Penerbangan di Bali

11 November 2022

Pekerja melakukan proses pengerjaan proyek pembangunan dan revitalisasi Terminal VVIP Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Badung, Bali, Rabu 27 Juli 2022. Perkembangan pembangunan Terminal VVIP tersebut saat ini telah mencapai 84,26 persen dan segera bisa digunakan saat kedatangan kepala negara di Bali untuk menghadiri KTT G20. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Jelang KTT G20, Garuda Optimalkan Kelancaran Operasional Penerbangan di Bali

Masyarakat diimbau secara berkala melakukan pengecekan jadwal penerbangan, khususnya pada periode gelaran KTT G20.


Garuda Yakin Bakal Kantongi Tambahan Modal Rp 14,4 Triliun dari Rights Issue

20 Oktober 2022

Direktur Utama Garuda Indonesia Tbk Irfan Setiaputra saat pemungutan suara PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 17 Juni 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Garuda Yakin Bakal Kantongi Tambahan Modal Rp 14,4 Triliun dari Rights Issue

Dalam aksi korporasi itu, Garuda akan melaksanakan rights issue sebanyak dua kali.


Garuda Geber Pendapatan dari Bisnis Kargo Usai Jumlah Penumpang Tergerus

20 Oktober 2022

Pesawat Garuda Indonesia di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, 28 Februari 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Garuda Geber Pendapatan dari Bisnis Kargo Usai Jumlah Penumpang Tergerus

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengakui perseroan sempat lesu darah lantaran pandemi Covid-19.


Bos Garuda Blak-blakan Kondisi Terakhir Keuangan Perusahaan Setelah Lolos PKPU

20 Oktober 2022

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Juni 2021. Dalam rapat tersebut, Irfan mengatakan bahwa ada sebanyak 1.099 karyawan Garuda yang mendaftar untuk pensiun dini. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bos Garuda Blak-blakan Kondisi Terakhir Keuangan Perusahaan Setelah Lolos PKPU

Mulai September 2021, menurut Irfan, sebenarnya Garuda Indonesia sudah mampu memperkecil gap antara pendapatan dan biaya yang dikeluarkan.


Garuda Tambah Frekuensi Penerbangan Rute Domestik Mulai Oktober 2022

5 Oktober 2022

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Juni 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Garuda Tambah Frekuensi Penerbangan Rute Domestik Mulai Oktober 2022

Irfan mengungkapkan penambahan frekuensi Garuda dilaksanakan secara bertahap melalui serangkaian evaluasi.


Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Penerbangan Makassar-Denpasar

5 Oktober 2022

Pesawat Garuda Indonesia di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, 28 Februari 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Penerbangan Makassar-Denpasar

Rute penerbangan Garuda lintas pulau itu akan beroperasi tiga kali per minggu mulai 7 Oktober 2022.


Garuda Indonesia Ajukan Prosedur Pailit Chapter 15: Bagaimana Soal Utang Piutang?

28 September 2022

Pesawat Garuda Indonesia di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, 28 Februari 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Garuda Indonesia Ajukan Prosedur Pailit Chapter 15: Bagaimana Soal Utang Piutang?

Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pengajuan permohonan chapter 15 itu tindak lanjut atas penundaan kewajiban pembayaran utang