Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Teroris Bom Cirebon Divonis Lima Tahun  

image-gnews
Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said
Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Yadi Supriadi, terdakwa kasus bom bunuh diri di kantor Polres Cirebon, divonis lima tahun penjara. Dia dinyatakah bersalah karena terbukti melakukan pemufakatan jahat dan bertanggung jawab atas pelatihan pembuatan bahan peledak dengan tujuan menciptakan teror. ”Terdakwa Yadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme," kata ketua majelis hakim Haswandi dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 26 Juli 2012.

Hakim Haswandi menyatakan menolak alasan tim penasihat hukum Yadi yang mengatakan Yadi dan Nanang Irawan--disebut instruktur—hanya melakukan pelatihan, tidak sampai meledakkan bom. Dalam pertimbangannya, Haswandi menunjuk pada fakta-fakta hukum. Misalnya, peran Yadi sebagai penceramah dalam kelompok pengajian mereka yang selalu menyerukan perang terhadap kafir. Salah satu caranya, membuat bom.

Selain itu, Haswandi menilai, kehidupan Yadi dikelilingi oleh orang-orang yang bermasalah dengan tindak pidana terorisme. Bahkan, kata dia, Yadi juga menyetujui Ishak dan Heru Komarudin, koleganya dari Jamaah Ansharut Tauhid pimpinan Abu Bakar Baasyir, untuk dilatih merakit bom oleh Nanang. "Masihkah dapat dikatakan upaya itu tidak terkait dengan tindak pidana terorisme?" tanya Haswandi.

Ditemui seusai persidangan, pengacara Yadi, Asludin Hatjani, mengatakan akan pikir-pikir dulu mengenai putusan ini. Asludin tetap berpendapat bahwa Yadi dan Nanang tidak terlibat dalam bom bunuh diri yang dilakukan M. Syarif. "M. Syarif dan mereka memang satu kelompok, tapi tindakan bom bunuh diri di Cirebon itu tanpa sepengetahuan Yadi dan Nanang," kata Asludin.

Ia mengatakan tidak ada seorang pun dari kelompok mereka yang tahu bom bunuh diri yang dilakukan M. Syarif. Pada 15 April 2011, M. Syarif melakukan bom bunuh diri di Masjid Adz-Dzikra, Markas Kepolisian Resor Kota Cirebon. Peledakan itu menyebabkan 31 orang luka-luka. M. Syarif sendiri tewas seketika.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun jaksa penuntut umum, Bambang Suharijadi, mengatakan pihaknya puas dengan putusan majelis hakim. Namun, ia tetap menunggu langkah pembela Yadi. ”Kalau mereka mengajukan banding, ya kami akan ikut banding,” kata jaksa Bambang.

GADI MAKITAN

Berita terpopuler lainnya:
Kisruh Anang-KD, Ashanty Merasa Tersudut
Dalam Masjid, Ustadz Kampanye Foke

Diperkosa hingga Tewas oleh Lima Istrinya

CEO Liga Inggris Minta Maaf pada PSSI

Wamendikbud: Waspadai Jebakan Malaysia

Membuat Hidung Mancung Tanpa Operasi

Bintang Twilight, Kristen Stewart Khianati Robert Pattinson

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

43 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

44 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

53 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

55 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

56 hari lalu

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

56 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?


Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.


Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.