TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa dua tersangka terkait dugaan suap restitusi pajak PT Bhakti Investama pada Kamis, 26 Juli 2012. Kedua tersangka tersebut adalah Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak, Tommy Hindratno, dan pegawai swasta bernama James Gunardjo. James disangka menyuap Tommy sebesar Rp 280 juta.
Para tersangka datang bersamaan ke gedung KPK pukul 10.30 dengan mengenakan baju tahanan. Keduanya juga memakai topi. Mereka turun dari mobil dan menolak memberikan keterangan kepada wartawan. "Mereka akan diperiksa," kata Kepala Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha.
Kasus suap ini berawal dari tim KPK menangkap Tommy saat hendak menerima uang dari James di sebuah rumah makan di Jalan Abdullah Safei, Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu 6 Juni lalu. Dugaan sementara, uang yang diberikan James kepada Tommy terkait dengan pengurusan pajak PT Bhakti senilai Rp 3,4 miliar.
Selain Tommy dan James, hari ini KPK juga memanggil sejumlah saksi terkait kasus yang sama. Di antara mereka adalah Komisaris Independen PT Bhakti Investama Antonius Z. Tonbeng, dua Direktur PT Bhakti, Darma Putra dan Wandhy Wira Riady. "Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa.
NURLAELA | ICHLAS AMALIA