TEMPO.CO, Jakarta -Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terus mendalami kasus suap Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor oleh wajib pajak PT Gunung Emas Abadi. Asisten Pidana Khusus Kejaksaan, Jaya Kesuma, mengatakan timnya masih memeriksa berkas perpajakan yang baru disita dari kantor pajak dengan menghadirkan kedua tersangka, Anggrah Suryo dan Endang Dyah Lestari.
"Pemeriksaan kembali para tersangka itu untuk pendalaman detil modusnya, "ujar Jaya di kantornya, Kamis siang 26 Juli 2012. Kedua tersangka diperiksa secara terpisah di dua ruangan di pojok kantor bagian pidana khusus di lantai 4 gedung Kejaksaan.
Menurut Jaya, penyidik sudah memeriksa 10 saksi, baik dari Kantor Pajak Pratama Bogor, PT Gunung Emas, maupun para petugas Komisi Antikorupsi yang menangkap tangan para tersangka. "Jumlah tersangka juga bisa bertambah, tergantung pada hasil pendalaman. Sementara ini jumlah tersangka masih dua orang (Anggrah dan Endang)," katanya.
Dari hasil pemeriksaan saksi, disimpulkan bahwa kedua pemeriksa pajak itulah yang awalnya menemukan total utang pajak PT GEA itu Rp 24 miliar. Namun setelah beberapa pembahasan bersama wajib pajak, bos mereka, Anggrah Suryo, malah menetapkan bahwa pajak kurang bayar yang harus segera disetor PT Gunung Rp 1,2 miliar.
Dari informasi yang dihimpun Tempo, kesepuluh saksi yang sudah diperiksa di antaranya sopir Endang, Sarnyoto, dan lima petugas Komisi Antirasuah. Petugas pemeriksa pajak dari kantor pajak yakni Mirah dan Aro PA, serta petinggi di PT Gunung, Leniwati (komisaris), dan bendahara Tuty.
Selain memeriksa para saksi, penyidik juga menyita 8 dus berkas perpajakan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor. Penyitaan dilakukan selama penggeledahan Kantor Pajak Bogor, Rabu sore hingga malam, 25 Juli 2012.
"Berkas-berkas ini terdiri dari berkas wajib pajak dan berkas perpajakan produk Kantor Pajak (Bogor)," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jawa Barat, Atang Bawono, di kantornya.
Pantauan Tempo di kantor Kejati Jawa Barat, ke-8 dus berkas yang disita terdiri dari 4 dus besar dokumen yang antara lain berlabel "Harga Pokok Penjualan Biaya Usaha milik PT Gunung Emas Abadi" selaku wajib pajak serta 2 dus besar dan 1 dus kecil berkas perpajakan produk Kantor Pajak Bogor. Selain itu, turut disita 2 bundel berkas perpajakan.
Anggrah dan Endang tertangkap tangan oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi usai melakukan serah terima duit suap Rp 300 juta pada Jumat pagi, 14 Juli 2012, di kawasan kompleks Legenda Wisata dan Kota Wisata, Cibubur, Bogor.
Komisi Antikorupsi lalu melimpahkan kasus suap ini ke Kejati Jawa Barat. Anggrah dan Endang pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di penjara terpisah di Bandung.
ERICK P. HARD