TEMPO.CO , Surabaya: Sejumlah korban tragedi 1965 di Jawa Timur menanggapi dingin rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang meminta Jaksa Agung menyidik kasus kejahatan kemanusiaan pada peristiwa 1965.
"Saya tidak banyak berharap. Lah peristiwa kejahatan kemanusiaan pada 1998 saja tidak selesai hingga saat ini, apalagi peristiwa 1965," kata Pardi pada Tempo, Rabu, 25 Juli 2012.
Ia mengatakan kejahatan kemanusiaan pada peristiwa 1965 mungkin bisa terungkap pada puluhan tahun lagi dengan rezim baru. "Saya tidak mau berharap karena hal kayak gini bisa buat kami-kami mati mendadak. Korban telanjur berharap namun nyatanya enggak ada apa-apa nantinya khan justru tambah bikin sakit hati. Jadi kami biasa-biasa saja," ujar mantan guru ini.
Komnas HAM pada Senin lalu menyimpulkan terdapat bukti permulaan yang cukup kuat terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan pada tragedi 1965. Selain meminta Jaksa Agung menindaklanjuti, Komnas HAM meminta hasil penyelidikan ini diselesaikan melalui mekanisme non yudisial demi terpenuhinya rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Menurut Ketua Lembaga Penelitian Korban Peristiwa 1965, Arkan, rekomendasi itu harus ditindaklanjuti dengan mengusut kasus 1965 dengan tuntas dan mengembalikan nama baik korban. "Hampir setahun kami telah diperiksa Komnas HAM, akhirnya ada juga rekomendasi dan ini harus ditindaklanjuti," ujar mantan buruh maskapai penerbangan ini.
Ia mengatakan selama ini korban peristiwa 1965 selalu menjadi warga negara kelas dua dengan mendapat berbagai diskriminasi dan cibiran masyarakat sekitar. "Rumah saya dihancurkan, saya ditangkap, disiksa, dibuang ke Nusakambangan lalu Pulau Buru. Dua anak meninggal dunia dan istri diambil orang. Saya tidak minta apa-apa tapi tolong bersihkan nama baik kami," ujarnya.
Koordinator Badan Pekerja di Jawa Timur, Andy Irfan Junaidi mengatakan ada ratusan kuburan massal, tempat pembantaian, penahanan dan penyiksaan korban peristiwa 1965 yang ditemukan. Saat ini korban yang masih hidup diperkirakan kurang lebih 10 ribu-an.
Ia meminta pemerintah segera merespons rekomendasi Komnas HAM. "Penyelesaian kasus kekerasan masa lalu merupakan prinsip paling mendasar bagi negara dalam melaksanakan kewajibannya untuk menegakkan HAM," ujarnya.
DINI MAWUNTYAS
Berita lain:
Maia Estianty: Ariel I Love You
Jokowi Mulai Dikawal Polisi
SBY: Allah Selamatkan Indonesia
Mooryati Bantah Sumbang Jokowi-Ahok
Mulai Hari Ini, Tak ada Tahu dan Tempe