TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Direktur PT Toyota Astra Motor Johnny Darmawan Danusasmita memenuhi pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Rabu, 25 Juli 2012. Darmawan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Cilegon Aat Syafaat.
Ketika sampai di gedung komisi antirasuah ini, Johnny membantah keterkaitannya dengan kasus Aat tersebut. "Saya tidak ada kaitannya dengan kasus ini," kata Darmawan kepada wartawan.
Dia pun enggan berkomentar banyak kepada para pewarta. "Nanti, ya, saya sampaikan," katanya singkat. Darmawan datang sekitar pukul 09.45 WIB dengan mengenakan batik kecokelatan.
KPK menetapkan Aat sebagai tersangka korupsi pada 23 April 2012. Dia disangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Komisi antikorupsi menduga Aat telah melakukan korupsi dalam tukar guling tanah pemerintah-swasta dengan PT Krakatau Steel terkait pembangunan dermaga trestle Kubangsari, Kota Cilegon, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar. Tukar guling itu terjadi saat Aat menjabat Wali Kota Cilegon.
Pada mulanya, pemerintah Cilegon dan PT Krakatau Steel meneken nota kesepahaman terkait tukar guling lahan pembangunan pabrik Krakatau Posco dan dermaga Kota Cilegon. Pemkot Cilegon menyerahkan tanah seluas 65 hektare di Kelurahan Kubangsari tersebut kepada PT Krakatau Steel. Sebagai gantinya, Krakatau menyerahkan tanah seluas 45 hektare, yang terletak di Kelurahan Warnasari, kepada Pemkot. Krakatau juga memberikan kompensasi Rp 98 miliar.
Atas nota kesepahaman ini, Krakatau mendapat keringanan retribusi sebesar 10 persen selama lima tahun.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita terpopuler lainnya:
Ahok Sambut Serangan @triomacan2000 dengan Tertawa
Sebulan Lebih Penulis Skandal Lapindo Belum Ketemu
Kehilangan Pekerjaan Gara-gara Foto di Facebook
Soal Masa Jabatan? Ahok Tangkis @TrioMacan2000
Israel Siap Perang Terbuka dengan Iran
SBY Tolak Hadir Deklarasi Suara Anak Sejak 2008