TEMPO.CO , Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengaku kewalahan mengawasi penarikan pungutan oleh sekolah jika hanya mengandalkan tenaga dari Inspektorat Jenderal. Jumlah pengawas Irjen yang hanya 250 orang dinilai sangat tidak sebanding dengan ribuan sekolah yang harus dipantau. "Cakupan wilayah pengawasannya terlalu besar," kata Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Haryono Umar, kepada Tempo di kantornya.
Menurut Haryono, untuk menindaklanjuti laporan dari daerah mengenai terjadinya praktek pungutan yang tidak sesuai dengan aturan, pihaknya membutuhkan waktu minimal satu minggu. Untuk itu, ia berharap inspektorat daerah diberdayakan dengan maksimal agar merespons setiap laporan dengan cepat.
Kendala lain dalam mengatasi pungutan liar, kata Haryono, adalah orang tua kurang mendapat informasi yang memadai bahwa sekolah negeri dilarang memungut biaya apa pun dari siswa. "Orang tua murid kadang ikut dan nurut saja apa yang dikatakan sekolah," ujarnya.
Irjen mengakui, hingga saat ini masih banyak terjadi praktek pungutan di sejumlah sekolah dasar maupun sekolah menengah pertama negeri. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 44 Tahun 2012, SD dan SMP Negeri dilarang menarik pungutan untuk biaya operasional maupun investasi sekolah. Kementerian beralasan, dana Bantuan Operasional Sekolah telah mampu mencukupi kebutuhan operasional sekolah negeri. "Kami menemukan masih ada sekolah yang menarik pungutan untuk memperbaiki taman," kata dia.
Selain untuk memperbaiki taman, ada sekolah yang menarik pungutan untuk menggaji komite sekolah, yang seharusnya tak digaji. "Dalam peraturan menteri, pungutan-pungutan macam itu jelas harus dikembalikan ke orang tua murid," kata Haryono.
Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch, Febri Hendri, meminta pemerintah memberi sanksi terhadap sekolah yang kedapatan menarik pungutan. "Kementerian memiliki kewenangan meminta sekolah mengembalikan hasil pungutan kepada orang tua murid," kata dia kemarin. Selanjutnya, untuk mencegah pungutan liar di sekolah, masyarakat diberi akses untuk mengetahui dokumen keuangan sekolah.
Data terakhir Posko Pengaduan Bersama Ombudsman RI, ICW, dan Jaringan ICW di tujuh provinsi di Indonesia, ditemukan 60 kasus pungutan saat penerimaan siswa baru. Besaran pungutan, kata Febri, rata-rata Rp 900 ribu untuk SD dan MI negeri, dan Rp 1,3 juta untuk SMP dan MTs Negeri.
Febri mengatakan Posko Pengaduan Bersama ini akan dibuka sampai Oktober karena biasanya sekolah akan menarik pungutan setelah Lebaran. "Orang tua murid biasanya terjebak. Mereka tidak dipungut biaya di depan, tetapi di tengah proses kegiatan belajar-mengajar,” katanya.
GADI MAKITAN | SUNDARI
Berita Pilihan:
Komnas HAM: Pembantaian PKI adalah Pelanggaran HAM Berat
Masjid Ini Berdiri Kokoh Tanpa Semen dan Besi
Direktur Utama PT Askes Dilaporkan Ke Polisi
Tiga Tahun Lagi, Proyek 10 Ribu Megawatt Selesai
Kartika Airlines Masih Berminat Beli Sukhoi
Kementerian ESDM Bantah Ada Mosi Tidak Percaya