Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Setujui Syarat Pembentukan Otonom Daerah Baru  

image-gnews
Drs. Agun Gunanjar Sudarsa. TEMPO/Imam Sukamto
Drs. Agun Gunanjar Sudarsa. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemerintah DPR Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan,  setuju dengan persyaratan yang diajukan oleh pemerintah soal daerah otonom baru. Menurut dia, Komisi Pemerintah sepakat bahwa pembentukan daerah otonom baru tidak boleh menimbulkan masalah baru. "Kami sudah bersepakat," ujar dia kepada Tempo, Kamis 19 Juli 2012.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, tak akan mau serta merta mengesahkan 19 Rancangan Undang-Undang Pemekaran Daerah yang diusulkan DPR menjadi Undang-Undang. Gamawan mengancam akan menolak pengesahan jika batas-batas yang dicantumkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah pemerintah tak jelas.

Agun mengatakan, pemerintah memang sudah memberikan masukan-masukan agar pasal-pasal dalam RUU ini aplikatif dan tidak menimbulkan persoalan baru. Salah satu masukan yang diberikan pemerintah, menurut dia, adalah soal penentuan ibu kota daerah otonom baru.

Pemerintah, menurut Agun, meminta adanya pengkajian dan pertimbangan yang terukur soal penentuan ibu kota daerah. "Misalnya dengan melihat aspek pelayanan kepada masyarakat, sarana dan prasarananya daerah mana yang paling siap, dan sebagainya," kata dia.

Dia mengatakan, Komisi Pemerintah sebenarnya sudah menggugurkan RUU Daerah Otonom Baru Kota Sopipi yang merupakan calon ibu kota Provinsi Maluku Utara. Pembatalan ini dilakukan karena masih ada ketidaksepahaman di tingkat pemerintah provinsi dan pemerintah kota soal penetapan Kota Sopipi. "Makanya kami hanya ajukan 19 daerah ke pemerintah," ujarnya.

Selain soal ibu kota, pemerintah juga memberikan masukan soal tapal batas wilayah. Menurut dia, komisi sepakat dengan pencantuman titik koordinat sebagai batas wilayah daerah otonom yang baru itu. "Jadi nantinya tidak lagi ada batasnya hanya berupa jalan atau aliran sungai. Karena kalau batasnya seperti itu, kemungkinan berubah kan mungkin sekali terjadi," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengkajian kemampuan fiskal, menurut dia, juga akan menjadi bahan pembahasan antara pemerintah dengan DPR. Politikus Partai Golkar ini mengatakan bahwa Komisi Pemerintah juga sepakat bahwa kemampuan fiskal sebuah daerah otonom baru harus kuat sehingga tidak menjadi beban bagi pemerintah daerah asal. "Nanti itu semua akan kami bahas dengan pemerintah dalam rapat setelah reses nanti," kata dia.

Soal 19 daerah baru yang disahkan ini, Agun mengatakan, bahwa DPR hanya meneruskan usulan pemekaran yang dilakukan oleh DPR periode lalu. Menurut dia, 19 daerah ini sebelumnya sudah pernah dibahas. "Tapi ditolak oleh presiden," kata dia.

DPR, lanjutnya, tak dapat membendung aspirasi rakyat yang meminta agar daerahnya dimekarkan. Dia mengatakan, setelah 19 daerah baru ini akan ada sejumlah daerah lain yang akan dimekarkan. "Sepanjang itu memenuhi persyaratan yang berlaku kami tidak bisa menolak. Kami hanya penyambung lidah rakyat," kata dia.

FEBRIYAN
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anggota Baleg DPR Sebut Kawasan Aglomerasi Dukung Jakarta Tak 'Tenggelam', Apa Alasannya?

14 hari lalu

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/3/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Anggota Baleg DPR Sebut Kawasan Aglomerasi Dukung Jakarta Tak 'Tenggelam', Apa Alasannya?

Mardani mengatakan kawasan aglomerasi yang diusulkan pemerintah dalam RUU DKJ jauh lebih lentur.


Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

41 hari lalu

Foto pencalonan Alfiansyah Bustami Komeng sebagai Daftar Calon Tetap Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat yang ditampilkan pada surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Foto bergaya nyeleneh ini dianggap menarik perhatian pemilih saat pencoblosan. ANTARA/KPU
Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?


Cerita Elisha Lumintang Sehari Menggantikan Bahlil Menjadi Menteri Investasi

12 September 2023

Putri Otonomi Indonesia 2023 Elisha Lumintang (kanan) menjadi Menteri Investasi/Kepala BKPM dalam sehari pada Senin (11 September 2023), ditemani Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (kiri). (ANTARA/HO Kementerian Investasi/BKPM)
Cerita Elisha Lumintang Sehari Menggantikan Bahlil Menjadi Menteri Investasi

Cerita Elisha Lumintang, Putri Otonomi Indonesia, yang sehari menggantikan Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi.


Rakornas Bapemperda 2023, Kemendagri Singgung Ada Pemerintah Daerah Bikin Perda Tinggal Copy Paste

6 Juli 2023

DPRD Kep. Bangka Belitung. dprd-babelprov.go.id
Rakornas Bapemperda 2023, Kemendagri Singgung Ada Pemerintah Daerah Bikin Perda Tinggal Copy Paste

Ditjen Otda Kemendagri menyinggung masih ditemukannya pemerintah daerah yang membuat Perda dari menyalin daerah lain atau copy paste.


Asal-usul Partai Darul Aceh, Partai yang Lahir Setelah Konflik GAM dan Pemerintah Indonesia Berakhir

6 Juni 2023

Ketua Umum Partai Darul Aceh Tgk. H. Muhibbussabri A. Wahab (tengah) bersama pimpinan partai menunjukkan nomor urut 20 saat penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Halaman KPU, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. ANTARA/Galih Pradipta
Asal-usul Partai Darul Aceh, Partai yang Lahir Setelah Konflik GAM dan Pemerintah Indonesia Berakhir

Partai Darul Aceh berasal dari Partai Daulat Aceh, wadah politik masyarakat Aceh yang dibuat setelah konflik GAM-Indonesia berakhir


Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi

29 April 2023

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berfoto bersama para gubernur, bupati, dan wali kota dalam acara puncak peringatan Hari Otonomi Daerah ke-27 di Pantai Losari, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 29 April 2023. Dok. TEMPO
Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan plus minus dari pelaksanaan Otonomi Daerah selama 27 tahun terakhir. Salah satu sisi positifnya adalah muncul mutiara-mutiara terpendam dari daerah, seperti Presiden Jokowi.


Sekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi

31 Oktober 2022

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro dalam Rapat Koordinasi Nasional dalam rangka Sosialisasi Pelaksanaan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, yang digelar di Discovery Hotel Ancol, Jakarta Utara, Senin (31/10/2022).
Sekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi

Pembagian kekuasaan yang merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 itu menjadi pembeda pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia yang berlandaskan pada kerangka NKRI.


Terobosan Ditjen Otda, Ciptakan Sederet Aplikasi

28 Oktober 2022

Terobosan Ditjen Otda, Ciptakan Sederet Aplikasi

Ditjen Otda Kemendagri menerapkan keluwesan, tapi tetap sesuai dengan peraturan perundangan-undangan


Sekjen Kemendagri Ingatkan Spirit Otonomi Daerah dalam Bingkai NKRI

5 Oktober 2022

Sekjen Kemendagri Ingatkan Spirit Otonomi Daerah dalam Bingkai NKRI

Setiap daerah diberikan kewenangan untuk mencapai kemandiriannya masing-masing dalam mewujudkan masyarakat yang madani.


Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Soal Pemekaran Bukan Bagi-bagi Wilayah

17 September 2022

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. Komisi II DPR RI telah resmi membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Soal Pemekaran Bukan Bagi-bagi Wilayah

Mendagri Tito Karnavian mengingatkan bahwa pemekaran wilayah bukanlah untuk dimanfaatkan sebagai momentum bagi-bagi wilayah.