TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Urusan Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama, Ahmad Jauhari, diperiksa sekitar tiga jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 18 Juli. Usai diperiksa dalam kasus suap pengadaan Al-Quran dan alat laboratorium madrasah tsanawiyah, ia memilih bungkam.
"Nantilah," katanya saat hendak meninggalkan kantor KPK. Namun, Ahmad yang didampingi dua orang stafnya membawa sebundel dokumen seusai diperiksa. Saat ditanyai tentang ihwal dokumen tersebut, ia mengakui bahwa dokumen berisi data pengadaan kitab suci. "Tentang Al-Qura," ujarnya.
Kasus ini menjerat anggota Komisi Agama sekaligus anggota Badan Anggaran DPR, Zulkarnaen Djabar, serta putra sulungnya yang juga Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia, Dendy Prasetya, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap Rp 4 miliar dalam dua proyek Kementerian Agama pada tahun anggaran 2011.
PT Karya Sinergi yang dipimpin Dendy, salah satu pengurus politikus muda Golkar, adalah perusahaan yang memenangkan tender pengadaan Al-Quran sekitar Rp 20 miliar dan proyek alat laboratorium madrasah tsanawiyah Rp 30 miliar.
Saat memasuki kantor KPK sore tadi, dokumen yang dipegang Ahmad terbungkus dalam map biru tampaknya cukup tebal. Sehingga stafnya terkadang memegang dengan dua tangan. Namun, berbeda saat Ahmad ke luar gedung, salah seorang stafnya hanya merangkul dokumen itu dengan satu tangan.
Ahmad menolak menjelaskan isi dokumen tersebut. Ia juga membantah telah ditanyai peran kedua tersangka dalam kasus ini. "Belum sampai ke sana," katanya.
TRI SUHARMAN