Puasa, Pelayanan Publik di Malang Dipangkas

Balai Kota Malang pada Jumat, 14 Juni 2012. Tempo/ABDI PURMONO
Balai Kota Malang pada Jumat, 14 Juni 2012. Tempo/ABDI PURMONO

TEMPO.CO, Malang--Pemerintah Kota Malang mengurangi waktu pelayanan publik di kelurahan maupun di sejumlah satuan unit kerja lain selama bulan puasa. Jam kerja semula 08.00-16.00 WIB dipangkas dua jam menjadi pukul 08.00-14.00 WIB.

"PNS bekerja tanpa istirahat," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Malang, Wahyu Santoso, Rabu 18 Juli 2012. Selain itu, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dituntut bekerja maksimal selama bulan puasa. Jika ditemukan PNS mangkir atau malas-malasan dalam bekerja akan ditindak tegas.

Sanksi disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri. Yakni sanksi administrasi mulai teguran, penurunan jabatan hingga pemecatan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Dikhawatirkan, saat bulan puasa PNS membolos, jalan di pusat perbelanjaan maupun mangkir kerja.

Sedangkan sejumlah unit kerja yang memberikan pelayanan publik diminta untuk menyesuaikan jam kerja. Seperti Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan. "Agar pelayanan publik lebih maksimal," ujarnya.

Aturan ini akan disosialisasikan terhadap masyarakat penggunakan pelayanan publik. Agar publik tak kecewa dan mengeluhkan pelayanan publik selama bulan puasa. Selain itu, sebanyak 10 ribu PNS di Kota Malang diminta tetap menjaga kualitas pelayanan selama Ramadhan.

EKO WIDIANTO