TEMPO.CO, Yogyakarta - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat memberi waktu kepada DPR Daerah DI Yogyakarta untuk menyiapkan mekanisme pengukuhan Sultan-Pakualam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DI Yogyakarta selama tiga minggu ke depan, pasca sesudah tercapainya poin kesepakatan mekanisme penetapan dalam pengisian jabatan yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Keistimewaan DI Yogyakarta.
“Kami minta DPRD DIY selama tiga minggu ke depan mulai sekarang bisa menyiapkan mekanisme pengukuhan itu,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo, saat menggelar pertemuan dengan jajaran DPRD DIY di Yogyakarta.
Menurut Ganjar, mengingat saat ini proses pembahasan RUU Keistimewaan DI Yogyakarta tinggal selangkah lagi, sebelum masa perpanjangan jabatan Sultan dan Pakualaman berakhir pada awal Oktober 2012.
Saat ini, kata politisi PDIP itu, pembahasan RUU Keistimewaan DI Yogyakarta telah memasuki tahap penyelesaian dengan salah satu hasil final pengisian jabatan tiap lima tahunan oleh DPRD DI Yogyakarta. Untuk pasal lain, Komisi II masih akan melakukan pertemuan dengan DPRD DI Yogyakarta demi sinkronisasi konsep penyelesaiannya.
"Tahap pertama, RUU Keistimewaan DI Yogyakarta soal pengisian jabatan sudah fix. Sekarang sudah masuk tim perumus," kata dia.
Dia berharap, dengan selesainya RUU Keistimewaan DI Yogyakarta dengan kesepakatan penetapan, tidak ada lagi pihak tertentu yang merasa dirugikan.
"Kami harus hitung detail waktu lebih rinci karena begitu masuk jadwal, langsung konsinyering. Kami akan sinkronkan dengan DPRD agar mereka persiapkan, sehingga waktu bisa tepat dan pada Oktober bisa mulus selesai tanpa ada gejolak," kata dia.
Dengan adanya rencana pengukuhan tersebut, kubu pendukung pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang tergabung dalam masyarakat Pagar Betis Yogyakarta, siap melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
“Tidak bisa DPR langsung main perintah ke DPRD DI Yogyakarta untuk melakukan pengukuhan itu. Itu menyalahi aturan yang ada,” kata Koordinator Pagar Betis M. Ulin Nuha kepada Tempo.
Menurut dia, DPR seharusnya melihat Yogyakarta sebagai bagian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus taat kepada peraturan perundangan untuk menjaga pelaksanaan sistem pengisian kepala daerah yang demokratis.
Dalam audiensi yang digelar kemarin, Senin, 16 Juli 2012, anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Rusli Ridwan, mempertanyakan tentang konsekuensi penambahan anggaran terkait status keistimewaan yang akan dialokasikan, misalnya dari mengambil Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sebelumnya, DI Yogyakarta mengusulkan ada tambahan APBN sebesar 1,5 persen untuk status keistimewaannya itu.
“Apakah gerakan tuntutan itu entah untuk penambahan Anggaran Dana Desa atau lainnya, tidak akan memunculkan persoalan baru jika belum diatur atau disiapkan aturannya. Kami khawatir akan muncul desa-desa baru dan pemekaran yang akhirnya membebani,” kata dia.
PRIBADI WICAKSONO
Berita Terkait
DPR Akan Bahas RUU Keistimewaan di Yogyakarta
Inilah Isi Draft RUU Keistimewaan Yogyakarta
DPR Terima Draft RUU Keistimewaan Yogyakarta
Petani Tuntut Miliki Tanah Sengketa Keraton Yogya
Sultan-Presiden Republik Cek Tak Bicara Proyek Bandara
Sengketa dengan Keraton Yogya, Petani Geruduk DPRD
Sultan Belum Terima Surat Perpanjangan Jabatan
Sultan Buka Peluang Gubernur dari Luar Keraton
Ketua DPR Optimistis RUU DIY Rampung Tahun Depan