TEMPO.CO, Jakarta - Rapat antara sekolah, komite sekolah, dan orang tua murid adalah bentuk pengawasan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Dalam rapat tersebut, sekolah swasta diharapkan berkomunikasi dengan orang tua murid mengenai berapa kekurangan dana operasional yang dibutuhkan.
"Sekolah harus memaparkan berapa dana yang dibutuhkan untuk mencapai kualitas yang diinginkan," kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Suyanto, saat ditemui Tempo di kantor Kementerian, Senin, 16 Juli 2012. Dari dana yang dibutuhkan itu, menurut Suyanto, akan dilihat apakah dana BOS yang didapat bisa memenuhi semua biaya operasional yang dibutuhkan. Jika kurang, sekolah bisa memungut dari orang tua murid sesuai kesepakatan dalam rapat tersebut.
Suyanto menjawab kekhawatiran mengenai dampak Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012. Peraturan itu dikhawatirkan akan membuat sekolah semena-mena memungut biaya dari orang tua siswa. Sebab, aturan itu membolehkan sekolah dasar swasta penerima dana BOS memungut dana dari orang tua siswa untuk biaya operasional sekolah.
Suyanto mengatakan, bagi sekolah dasar swasta, larangan pungutan kepada orang tua siswa tidak bisa sepenuhnya berjalan. Sebab, komponen biaya terbesar sekolah swasta adalah gaji guru. "Gaji guru itu kan tidak bisa dipenuhi dari BOS," katanya.
Suyanto mengakui memang dimungkinkan ada sekolah-sekolah yang melakukan pemungutan semena-mena dan melakukan penyimpangan dalam penggunaan dana BOS. Oleh karena itu, jika ada laporan mengenai penyimpangan, kata Suyanto, Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan akan turun memeriksa dan menginvestigasi.
Hasil investigasi itu, kata Suyanto, akan dijadikan bahan untuk menyarankan bupati atau wali kota untuk mengambil langkah-langkah seperlunya. Ia memastikan sekolah-sekolah akan mendapat pengawasan dari lembaga resmi yang berwenang. "Kementerian tidak akan lepas tangan," ujarnya.
GADI MAKITAN