TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) menagih janji Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam menuntaskan kasus orang hilang secara paksa selama periode 1997-1998.
Keinginan tersebut seiring dengan surat aduan yang dikirimkan Kontras kepada Ombudsman Republik Indonesia pada 27 April 2012 lalu. Aduan itu berisi pengabaian Yudhoyono selama dua tahun terhadap rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat atas penanganan penghilangan orang secara paksa selama 1997-1998.
Menanggapi hal tersebut, Ombudsman pada 15 Mei 2012 mengirimkan permintaan klarifikasi pertama kepada Presiden. Klarifikasi tersebut berisi perihal langkah-langkah yang sudah dan akan ditempuh pemerintah dalam rangka penyelesaian kasus tersebut.
Oleh Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, surat klarifikasi tersebut ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Namun, hingga saat ini, Presiden belum memberikan respons.
Sebelumnya, pada 30 September 2009, Panitia Khusus Kontras melalui DPR mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden. Ada empat poin rekomendasi, yakni pembentukan pengadilan ad hoc, pencarian terhadap 13 aktivis yang masih hilang, memberikan pemulihan pada korban, dan meratifikasi konvensi perlindungan orang dari penghilangan paksa.
Ketiga belas orang hilang tersebut, yakni Petrus Bima Anugrah, Herman Hendrawan, Sujat, Wiji Thukul, Yani Afri, Sonny, Dedi Hamdan, Noval Alkatiri, Ismail, Ucok Siahaan, Hendra Hambali, Yadi Muhidin, dan Abdul Masser.
Kamis ini, Kontras dan Ombudsman menggelar diskusi tentang rekomendasi DPR kepada Presiden soal kasus orang hilang periode 1997-1998. Diskusi rencananya dihadiri oleh Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia Azlaini Agus.
AYU PRIMA SANDI