TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Zulkarnaen Djabar, Yusril Ihza Mahendra, mengaku belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Sampai saat ini kami belum terima surat apa pun dari KPK,” kata Yusril kepada Tempo, Rabu, 11 Juli 2012.
Yusril juga menyatakan belum mendapat kabar apa pun dari KPK mengenai waktu pemeriksaan. “Kami belum tahu kapan ada pemeriksaan,” ujarnya. Namun ia mengatakan telah menyiapkan semua berkas yang diperlukan dalam pemeriksaan.
Zulkarnaen Djabar ditetapkan Komisi Antirasuah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap proyek pengadaan Al-Quran pada 2011. Kader Partai Golkar ini diduga menerima suap sebesar Rp 4 miliar. Kasus ini juga menyeret putranya sekaligus pemilik PT Sinergi Alam Indonesia, Dendy Prasetya, yang memenangi tender pengadaan Al-Quran.
Dendy juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada saat yang sama dengan penetapan ayahnya sebagai tersangka.
Tahun lalu Kementerian Agama mengadakan Al-Quran sebanyak dua kali dengan anggaran Rp 22,8 miliar. Kemudian pada 2012 anggaran melonjak menjadi Rp 110 miliar yang terbagi atas dua tahap.
AYU PRIMA SANDI