TEMPO.CO, Tasikmalaya - Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya mengancam akan mempidanakan perusahaan dan pemerintah daerah yang melarang pegawainya untuk menyalurkan hak suaranya dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota hari ini. “Ancaman itu sudah sesuai dengan aturan,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya Cholis Muchlis, Senin, 9 Juli 2012.
Menurut dia, berdasarkan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, setiap perusahaan dan instansi pemerintah wajib untuk memberikan kesempatan atau meliburkan pegawainya pada saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Bila tidak, maka diancam pidana kurungan tiga bulan penjara.
Cholis mengaku, pihaknya telah mengirimkan imbauan kepada setiap perusahaan. Adapun pemerintah daerah setempat telah meliburkan pegawainya. “Saya juga telah mengirim surat ke Bupati Ciamis, Tasikmalaya dan Wali Kota Banjar agar memberikan kesempatan kepada pegawainya yang berdomisili di Kota Tasikmalaya,” ujarnya.
Namun meskipun begitu, Cholis mengaku, tidak mengetahui persis jumlah warganya yang bekerja di luar kota. Pelaksanaan pemilihan wali kota ini digelar dari mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB di 1.097 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 69 kelurahan yang ada di 10 kecamatan.
Kepala Dinas Sosial, Ketenagakerjaan, dan Transmigrasi Kota Tasikmalaya, Imih M Munir, menyatakan seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih wajib libur bekerja. Berdasarkan aturan, setiap perusahaan harus memberikan kesempatan kepada warga untuk tidak bekerja selama pelaksanaan pilkada.
Selain pegawai swasta, seluruh jajaran pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya juga diliburkan dan tidak melakukan aktivitas di dalam kantor. “Jika ada yang melanggar bersiap untuk menerima sanksinya,” ujar Imih.
Di lain pihak, suasana kawasan pusat perbelanjaan seperti di Jalan HZ Mustofa, Senin pagi tampak lengang. Padahal biasanya jalan tersebut selalu dipadati masyarakat atau kendaraan.
SIGIT ZULMUNIR