TEMPO.CO, Depok -Rektor Universitas Indonesia Gumilar Rusliwa Somantri masih bisa leluasa duduk di kursi jabataannya. Sebab dampak penundaan pemilihan rektor, sampai adanya putusan final Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) , menyebabkan statusnya diperpanjang.
"Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah meminta rektor untuk mengurus masalah internal UI. Dengan itu jabatan rektor diperpanjang," kata Kepala Kantor Komunikasi UI, Siane Indriani, Jum'at, 6 Juli 2012.
Perpanjangan itu sesuai dengan putusan sela PTUN No 37/G/2012. Dalam surat yang dikeluarkan pada 12 Juni 2012 itu, salah satu klausulnya berbunyi agar semua kegiatan di UI tidak boleh dilakukan sampai ada keputusan final PTUN. Dalam halaman 15 dari 18 halaman putusan sela itu juga menyatakan, untuk menjaga agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan, maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dapat mempertahankan atau memperpanjang masa jabatan Rektor UI.
Putusan itu ditindak lanjuti oleh Peraturan Mendiknas Nomor 33 tahun 2012. Dengan Permendiknas tersebut menyatakan fungsi dan kewenangan Rektor dijalankan sebagaimana biasanya. Di antaranya kewenangannya dalam melaksanakan tugas-tugas akademik dan nonakademik. Termasuk melaksanakan fungsi terhadap seluruh bawahannya.
"Putusan sela ini sangat sempurna, " ujar Siane. Sebab memiliki pemahaman yang sangat mendalam terhadap kepemimpinan Rektor sebagai penanggungjawab universitas.
Menurut Siane, adanya putusan sela PTUN itu maka Majelis Wali Amanat (MWA) dan Senat Akademi Universitas (SAU) dibekukan. "Semuanya ini menunggu keputusan final PTUN. Kami berharap ini cepat selesai," katanya.
Mengingat masa jabatan definitif Gumilar sampai 14 Agustus mendatang, maka Kementerian perlu mengambil keputusan resmi. Kecuali keputusan final PTUN keluar sebelum masa jabatan rektor selesai. "Kalau sekarang masa jabatan rektor kan masih ada," kata Siane.
ILHAM TIRTA
Berita terkait :
Digugat, Pemilihan Rektor UI Ditunda
Dituding Korup, Rektor UI Siap Diperiksa KPK
Rektor UI Dimintai Pertanggungjawaban Keuangan