TEMPO.CO, Banyuwangi - Kepolisian Resor Banyuwangi menangkap seorang pria bernama Fachri, 40 tahun, yang mengaku sebagai anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Banyuwangi, Ajun Komisaris Bagus Ikhwan, mengatakan pria asal Kecamatan Puger, Jember, itu ditangkap saat berkaraoke di salah satu tempat hiburan di Banyuwangi.
Bagus menjelaskan awalnya polisi sedang melakukan razia tempat hiburan. Saat diperiksa, Fachri menolak dan mengaku sebagai anggota Paspampres. Karena curiga polisi kemudian menggeledah mobil Grand Livina yang dibawa pelaku.
Dari penggeledahan di mobil itu polisi menemukan senjata api jenis FN dan 16 butir peluru aktif. Selain senjata api, polisi juga mendapatkan KTP dan kartu anggota Paspampres palsu. \"Pelaku akhirnya mengaku bukan anggota Paspampres,\" kata dia kepada wartawan, Selasa, 3 Juli 2012.
Penyelidikan sementara, kata Bagus, Fachri merupakan target operasi Polres Mataram, Nusa Tenggara Timur, karena menggelapkan tiga mobil milik sejumlah penyedia jasa penyewaan mobil. Untuk menjalankan aksinya itulah Fachri mengaku sebagai anggota Paspampres.
Pelaku dijerat dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 karena membawa senjata api tanpa dokumen kepemilikan serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Sedangkan kasus penggelapan mobil akan ditangani Polres Mataram.
Sementara itu, Fachri mengatakan ia hanya menjalankan perintah majikannya bernama Deny supaya mengaku sebagai anggota Paspampres. Termasuk senjata yang diakuinya milik Deny. \"Saya hanya disuruh bos,\" katanya.
IKA NINGTYAS
Berita populer:
Aksi Koboi Bupati Bima, Todongkan Pistol ke Mahasiswa
Dahlan Iskan, Mayat dan Kuntilanak
DPR Minta Ormas Dibekukan, Ini Tanggapan FBR
Buaya Filipina Terbesar di Dunia
Inilah Tujuh Tanda Pasangan Berselingkuh
Awal Ramadhan Muhammadiyah dan NU Berbeda
Bahaya di Balik Jus Buah
Korupsi Al-Quran Ganggu Citra Golkar dan Ical
Soft Drink Ternyata Mengandung Alkohol
\'\'Ritual\'\' Jokowi Sebelum Kampanye