TEMPO.CO, Pontianak - Seorang anggota Polsek Entikong, Brigadir DJ, 35 tahun, diduga ditahan oleh Polisi Diraja Malaysia karena kedapatan membawa mobil berplat Malaysia tanpa dokumen resmi saat hendak menyeberang melalui perbatasan Entikong ke wilayah Indonesia, Jumat, 29 Juni 2012.
Berdasarkan informasi yang beredar, polisi tersebut sempat ditahan setelah ada razia di Jalan Raya Tebedu, saat membawa mobil CRV yang diakui milik temannya, warga negara Malaysia. Karena tidak membawa surat-surat kendaraan tersebut, akhirnya mobil tersebut diamankan di Balai Polis Distrik Tebedu. DJ juga diperiksa.
Kapolda Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Polisi Unggung Cahyono menyatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti kasus tersebut dan telah memerintahkan Kapolres Sanggau untuk memeriksa DJ. “Yang bersangkutan tidak ditahan oleh PDRM, tetapi diserahkan ke Polsek Entikong dan saat ini dibawa ke Polres Sanggau untuk dimintai keterangannya,” kata Unggung, Sabtu 30 Juni 2012.
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar AKBP Mukson Munandar menambahkan, menurut keterangan DJ, mobil tersebut hanya dibawa ke perbatasan di pos perlintasan Tebedu. Selanjutnya si empunya mobil, Jul, yang akan mengurus dokumennya untuk dibawa ke Kalimantan Barat. “Jul mengatakan akan menunggu di perbatasan. Tetapi setelah disusul ditempat yang ditentukan Jul, tak tampak batang hidungnya,” jelas Mukson.
Mobil tersebut, lanjutnya, kemudian diamankan ke Balai Polis Distrik Tebedu. Sedangkan DJ diserahkan ke Polsek Entikong, tempatnya bertugas. Soal mencuatnya berita bahwa ada anggota Polri ditahan PDRM, kata Mukson, lantaran paspor DJ terbawa di mobil CRV tersebut.
Mukson mengatakan, keberangkatan DJ ke Malaysia itu seizin Kapolsek Entikong. DJ adalah anggota Reserse di Polsek Entikong. Menurut keterangan pimpinannya, DJ juga kerap mengungkap kasus-kasus kejahatan lintas batas. “Dia ke Malaysia juga dalam rangka lidik (penyelidikan),” kata Mukson. Namun ia tak menjelaskan penyelidikan apa yang sedang dilakukannya.
ASEANTY PAHLEVI