TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor politikus partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan Al-Quran. Kantor di lantai 13 gedung Nusantara I itu didatangi oleh sekitar lima penyidik yang dikawal seorang polisi, Jumat, 29 Juni 2012.
Penyidik komisi antirasuah ini tiba pada pukul 13.40 di lobi kantor anggota parlemen. Mereka akan menyambangi ruangan 1324 tempat Zulkarnaen berkantor. Tak seperti ruangan lain di lantai itu yang memiliki papan nama masing-masing anggota, kantor Zulkarnaen justru tidak bernama. Terdapat bekas sobekan di atas kertas pelapis dinding yang seharusnya menjadi tempat papan nama itu menempel.
Petugas sempat menunggu sekitar 20 menit sebelum masuk ke dalam ruangan. "Belum bisa masuk," kata seorang penyidik.
Pukul 14.00 WIB, para penyidik akhirnya masuk ke dalam kantor seluas 4 x 8 meter persegi dengan kunci yang dibawa petugas pengelola gedung.
Kantor Zulkarnaen sendiri tampak dalam keadaan lengang. Terdapat seorang staf Zulkarnaen yang ada di dalam ruangan. "Saya tukang kunci," kata pria muda berbaju batik cokelat itu saat keluar dari ruangan.
Sebelumnya penggeledahan juga dilakukan di sejumlah tempat. Antara lain di rumah Zulkarnaen di Bekasi dan juga kantor Direktur Jenderal Bina Masyarakat Kementerian Agama di bilangan Thamrin, Jakarta Pusat.
Anggota Komisi Agama DPR RI Zulkarnaen baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Al-Quran. Zulkarnaen mengaku kaget saat ditetapkan sebagai tersangka. "Selama ini saya biasa-biasa saja di Komisi. Astaghfirullah," ujarnya kepada Tempo tadi malam.
SUBKHAN
Berita Terkait
PPP Akan Pecat Kader yang Korupsi Proyek Al-Quran
Ketua Komisi Agama Mengaku Tak Tahu Kasus Al-Quran
KPK Geledah Rumah Zulkarnaen Djabar
KPK Tetapkan Bupati Buol Sebagai Tersangka
Alasan Golkar Percepat Pencalonan Ical untuk RI-1
KPK Bidik Tersangka Korupsi Pengadaan Al-Quran