TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat Ida Fauziah mengatakan tak mengetahui perihal dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama yang melibatkan anggotanya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menyatakan baru mengetahui anggotanya dari Partai Golkar, Zulkarnaen Djabbar, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. “Saya orang baru di Komisi VIII (bidang agama), baru masuk Februari kemarin. Saya enggak tahu soal itu,” kata Ida ketika dihubungi, Jumat, 29 Juni 2012.
Ida baru menjabat sebagai ketua komisi pada akhir Februari 2012 menggantikan teman separtainya, Abdul Kadir Karding. Seperti Ida, Karding pun mengatakan belum mengetahui secara rinci kasus suap itu. “Saya belum bisa berkomentar karena saya belum tahu persis duduk perkaranya. Masih mempelajari persoalannya,” kata Karding via pesan pendek pada Jumat, 29 Juni 2012.
KPK telah menetapkan Zulkarnaen Djabbar sebagai tersangka kasus suap ini. Ia juga anggota Badan Anggaran DPR. Tadi pagi, petugas KPK menggeledah rumah Zulkarnaen di Bekasi untuk mencari petunjuk dan barang bukti. Penggeledahan disebut-sebut juga dilakukan di kantor Kementerian Agama.
Pengadaan kitab suci yang belakangan bermasalah itu menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2012. Anggaran ini dibahas di DPR sejak sekitar Februari 2011 lalu disahkan pada Juni.
“Sprindik (surat petintah penyidikan) sudah ditandatangani (oleh pemimpin KPK), tersangkanya ZD,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pada Kamis malam, 28 Juni 2012. Namun Bambang belum menerangkan berapa nilai proyek berikut kerugian negaranya.
JOBPIE SUGIHARTO
Berita terkait:
Dijadikan Tersangka Korupsi Al-Quran, Politikus Golkar Kaget
Korupsi Quran Diduga Juga Seret Politikus Golkar
KPK Bidik Tersangka Korupsi Pengadaan Al-Quran
Anggito Berjanji Perbaiki Pengelolaan Dana Haji