TEMPO.CO, Pamekasan - Hasbullah, 32 tahun, dan Fiman, 25 tahun, warga Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, ditangkap aparat kepolisian resor Pamekasan, Rabu, 27 Juni 2012. Keduanya diduga mengedarkan uang palsu.
"Modus para tersangka, membeli rokok pakai uang palsu pecahan seratus ribu," kata Kepala Bagian Humas, Polres Pamekasan, Ajun Komisaris Suyono.
Menurut Suyono, selain Hasbullah dan Firman, polisi juga berhasil menciduk Arif Budiman, 25 tahun, warga Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu. Oleh kedua tersangka, kata dia, Arif disebut sebagai pemasok uang palsu tersebut. Dari Arif pula lah polisi kini tengah mengejar pemasok uang palsu ke Arif. Namun identitasnya masih dirahasiakan agar mudah ditangkap.
"Dari tangan ketiganya, kita sita puluhan lembar uang palsu Rp 100 ribu," ujarnya.
Terbongkarnya sindikat pengedar uang palsu di Pamekasan ini bermula dari laporan seorang pemilik toko kelontong bernama Erfan, warga Jalan Lawangan Daya. Erfan mengaku mendapat dua lembar uang palsu pecahan seratus ribu. "Erfan kenal wajah, siapa pemilik uang palsu itu," kata Suyono.
Kenal wajah itu menjadi modal polisi menangkap pemilik uang palsu yang setelah ditelusuri ternyata adalah Firman. Kepada polisi, Erfan mengatakan, dua kali Firman membeli rokok menggunakan uang 100 ribu yang ternyata palsu.
"Saya curiga karena sehari dua kali beli, selalu pakai uang seratus ribu. Padahal yang sebelumnya sudah diangsur," kata Erfan seperti ditirukan Suyono.
Tak mau kecolongan, Erfan memberi tanda pada uang dari Firman, kemudian dia memeriksakannya ke bank dan ternyata palsu. Saat itu juga, Erfan melapor kepada polisi. "Dari sinilah, kita tangkap sindikat ini," kata Suyono.
MUSTHOFA BISRI