TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia belum memanggil pemilik akun twitter @triomacan2000 selepas pelaporan pencemaran nama oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendi. "Laporan masih diproses, belum dipanggil," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian, Komisaris Besar Kepolisian Boy Rafli, saat ditemui di kantornya, Jakarta, 26 Juni 2012.
Boy mengatakan berkas masih diproses dan masih dalam tahap penyelidikan. Ia belum bisa mengidentifikasi pemilik akun tersebut. Boy menolak pernyataan pemilik akun tersebut yang mengatakan pagi ini datang ke Badan Reserse dan Kriminal untuk memenuhi panggilan. "Di Twitter, siapa saja kan bisa ngomong," ujar Boy.
Baca Juga:
Boy memastikan belum ada pemanggilan pemilik akun. Marwan Effendi sebelumnya melaporkan pemilik akun "Triomacan2000" ke Bareskrim, Sabtu, 23 Juni 2012. Triomacan2000 menuduhnya telah melenyapkan barang bukti kasus korupsi uang Rp 500 miliar.
Dalam jejaring sosial Twitter, "Triomacan2000" dengan pemilik akun bernama Ade Ayu Sasmita menuduh Marwan yang 2003 lalu menjabat sebagai asisten pidana khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melenyapkan barang bukti kasus korupsi Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Pagi tadi, melalui akun @triomacan2000, si pemilik mengaku melapor ke Bareskrim Polri. Ia menjawab pertanyaan yang dilontarkan melalui Twitter. "Ini sudah di Mabes Polri, kok," tulisnya di Twitter. Dia datang memenuhi panggilan dari Polri. Namun, dia menyangkal pemanggilan itu untuk pemeriksaan terkait dengan laporan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Marwan Effendy. "Dari dulu saya senang silaturahim dengan senior-senior di sana he... he...," dia menuliskan.
SUNDARI
Berita Terkait
Bocoran TrioMacan2000: dari Korupsi sampai Sukhoi
TrioMacan2000 Ternyata Takut Istri
TrioMacan Pernah Mengurus Anggaran ke DPR
30-an Orang Tahu Identitas TrioMacan2000
TrioMacan Klaim Cuitnya Info Intelijen