TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan perkara suap Wahono, Kepala Sub-Seksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, berikut enam tersangka lain ke Markas Besar Kepolisian RI. Alasan penyerangan ini adalah para tersangka tidak masuk sebagai penyelenggara negara. “Tindak pidananya tidak memungkinkan untuk ditangani KPK,” kata Ketua KPK Abraham Samad Kamis 21 Juni 2012.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menambahkan, warga negara Amerika Serikat bernama Andrew Scott Malcolm ikut diserahkan ke polisi karena yang bersangkutan korban. Andrew diduga menyuap Wahono Rp 100 juta melalui Edi, tersangka lain. Uang suap tersebut dimaksudkan agar Wahono melepaskan barang milik Andrew yang tertahan di terminal kargo Bandar Udara Soekarno-Hatta.
Menurut Bambang, duit yang diterima Wahono dari Andrew bukanlah yang pertama. "Pembayaran Rp 100 juta merupakan yang kedua. Yang pertama, jumlahnya lebih dari Rp 100 juta," ucapnya saat ditemui di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kemarin.
Adapun tersangka lain, seperti Edi dan Roy, ikut dicokok KPK lantaran menerima uang dari penumpang yang kelebihan berat barang. Menurut juru bicara KPK, Johan Budi S.P., Edi menerima uang Rp 6 juta, sedangkan Roy kepergok meminta uang kepada pemilik barang. "Jumlahnya sedang dihitung," ujarnya.
Polri menyatakan belum menerima pelimpahan perkara suap dari KPK. “Jika ingin diserahkan, ya, diserahkan saja. Nanti kepolisian akan mempelajari perkaranya. Apakah memang perlu pelimpahan atau tidak,” kata juru bicara Polri, Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution.
l IRA GUSLINA SUFA | SYAILENDRA | RAFIKA AULIA | ENI S
Berita terkait
Kronologis Penangkapan Pegawai Bea Cukai di Bandara Soetta
Kenapa Petugas Bea Cukai Itu Disuap
Bea Cukai Benarkan Wahono Ditangkap KPK