TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Jaksa Agung Dharmono mengatakan akan memulangkan Sherny Kojongian, buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tertangkap Interpol di San Francisco, Amerika Serikat. Sherny merupakan Direktur Kredit Bank Harapan Sentosa (BHS) yang menerima kucuran dana BLBI pada krisis moneter 1997 lalu.
"Kami akan pulangkan Sherny Kojongian, buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tertangkap Interpol di San Francisco, Amerika Serikat, minggu ini," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 11 Juni 2012.
Dharmono mengatakan pemulangan Sherny dilakukan dengan cara mendeportasinya dari Amerika Serikat. Sherny sendiri telah ditetapkan sebagai buronan internasional sejak kasusnya diputus pada 2002 silam. "Sebagai eksekutor yang tergabung dalam tim terpadu, kami mempersiapkan kepulangan buronan. Mempersiapkan segala sesuatu terkait dengan pelaksanaan deportasi," katanya.
Soal kerugian negara dalam kasus Sherny ini, menurut Dharmono, sudah diselesaikan pihak Kejaksaan Agung. Karena itu, pemulangan Sherny hanya dilakukan untuk melakukan keputusan penahanan selama 20 tahun seperti vonis Pengadilan Tinggi Jakarta 2002 lalu. "Sudah tertutupi dengan aset Sudwikatmono. Sudah tertutup semua dan kerugian keuangan negara sudah tertutupi," katanya.
Soal lamanya proses pencarian Sherny ini, Dharmono enggan berspekulasi adanya pihak yang melindungi. Namun, menurut dia, proses pencarian Sherny cukup lama karena pencarian buronan seperti ini tidak mudah. "Kalau ada yang melindungi, dia tidak akan lari. Dia mencari perlindungan di Amerika. Karena itu prosesnya panjang," kata dia.
FEBRIYAN
Berita terpopuler
Mengapa "Om Liem" Pilih Nama Sudono Salim
Setia Kawan, Sudono Salim Tak Lari Kala Soeharto Jatuh
Pesta Megah Ulang Tahun Om Liem di Singapura
Jadi Legenda, Sudono Salim Jaya di Era Soeharto
BCA Bawa Sudono Salim Jadi 12 Bankir Terkaya Dunia