Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU Pilkada Versi Pemerintah Dinilai Mundur

image-gnews
Menko Polhukam selaku Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Djoko Suyanto (kiri) berbincang dengan Menteri Dalam Negeri selaku Wakil Ketua Kompolnas, Gamawan Fauzi saat acara pelantikan anggota Kompolnas di Istana Negara, Jakarta, (4/6). ANTARA/Prasetyo Utomo
Menko Polhukam selaku Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Djoko Suyanto (kiri) berbincang dengan Menteri Dalam Negeri selaku Wakil Ketua Kompolnas, Gamawan Fauzi saat acara pelantikan anggota Kompolnas di Istana Negara, Jakarta, (4/6). ANTARA/Prasetyo Utomo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Deputi Direktur Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM), Veri Junaidi menilai Draf RUU yang kini yang sedang digodok oleh DPR dan pemerintah merupakan kemunduran bagi demokrasi. Musababnya di dalam tersebut pemilihan gubernur kembali ke sistem lama, yakni kembali dipilih DPRD. "Kami lebih pro pada keberlanjutan sistem," ujarnya di Jakarta Rabu 6 Juni 2012. "Jangan baru sebentar sudah diganti-ganti sistem." 

Veri menilai alasan yang dikemukakan pemerintah dalam penyusunan RUU Pilkada ini tergolong lemah. "Masalah biaya pemilu misalnya, efisiensi dalam pelaksanaan pilkada tidak seharusnya mengesampingkan nilai-nilai demokratis. Bagaimana mungkin tujuan utama demokrasi justru tereliminasi permasalahan teknis seperti anggaran." ujarnya. "Kan bisa melakukan penggabungan pilkada dalam satu waktu serentak yang menyebabkan biaya lebih murah."

Ia mengatakan bahwa keliru bila dikatakan pilkada tidak langsung dapat meminimalisasi politik uang. "Pemilihan oleh DPRD tidak serta merta dapat memotong biaya perahu pencalonan dan praktek transaksional di tubuh partai," katanya. "(Pemilihan tidak langsung) itu hanya memindahkan praktek politik uang ke ruang yang lebih sempit yang hanya menguntungkan segelintir elit. Calon akan beli anggota fraksi di DPRD."

Ia juga membantah argumentasi pemerintah yang mengatakan pemilihan gubernur sarat dengan konflik horizontal. "Tahun 2010 setidaknya ada 244 pemilukada, kalau hanya ada kekerasan di 10-20 daerah tidak lantas bisa disebut dengan kekerasan," ujarnya. "Lagi pula yang banyak kekerasan itu pemilihan kabupaten kota, lantas kenapa pemilihan gubernur yang dikembalikan ke DPRD." 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah bersama DPR tengah membahas paket RUU Pemda, RUU Pilkada secara paralel. Adapun isu krusial dalam pembahasan RUU ini menurut Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Partai Amanat Nasional, Abdul Hakam Naja, ialah mengenai mekanisme pemilihan gubernur yang dipilih di DPRD dan Wakilnya yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil. 

Mengenai wakil kepala daerah yang berasal dari sipil, Veri menilai hal tersebut kurang tepat. Mekanisme pemilihan kepala daerah yang sepaket menurutnya merupakan modal terwujudnya integritas nasional di tingkat lokal dan sarana resolusi konflik. "Posisi kepala daerah dan wakilnya merupakan cermin keterwakilan," katanya. "Misalnya jika gubernur beragam Kristen maka wakilnya Islam."

ANANDA PUTRI 

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Panggil Eks Mendagri Gamawan Fauzi dalam Kasus E-KTP

29 Juni 2022

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi melempar senyuman saat berjalan meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan, Jakarta, Selasa, 8 Januari 2019. ANTARA
KPK Panggil Eks Mendagri Gamawan Fauzi dalam Kasus E-KTP

Gamawan Fauzi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.


Perludem:Juri Ardiantoro Jadi Ketua Pansel KPU Rawan Konflik Kepentingan

12 Oktober 2021

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Arsul Sani (kiri) bersama kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra (tengah) dan Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Juri Ardiantoro (kanan) berkonsultasi dengan petugas di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin 27 Mei 2019. TKN mendatangi MK untuk meminta penjelasan tentang menjadi pihak terkait dalam permohonan gugatan Prabowo-Sandi terhadap hasil Pilpres 2019. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Perludem:Juri Ardiantoro Jadi Ketua Pansel KPU Rawan Konflik Kepentingan

Juri Ardiantoro sempat menjadi Wakil Direktur Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam Pemilihan Presiden 2019 lalu.


Kasus Proyek IPDN, KPK akan Periksa Mantan Mendagri Gamawan Fauzi

18 November 2019

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi melempar senyuman saat berjalan meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan, Jakarta, Selasa, 8 Januari 2019. ANTARA
Kasus Proyek IPDN, KPK akan Periksa Mantan Mendagri Gamawan Fauzi

KPK memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Dudy, yakni dua staf PT Hutama Karya masing-masing Mohamad Anas dan Hari Prasojo.


Jaksa Sebut Lagi Keterlibatan Gamawan Fauzi di Kasus E-KTP

30 Juli 2018

Gamawan Fauzi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Jaksa Sebut Lagi Keterlibatan Gamawan Fauzi di Kasus E-KTP

Nama bekas Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kembali disebut dalam surat dakwaan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.


Gamawan Fauzi Diperiksa KPK Sebagai Saksi Korupsi IPDN

3 Mei 2018

Gamawan Fauzi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Gamawan Fauzi Diperiksa KPK Sebagai Saksi Korupsi IPDN

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan IPDN.


Kata Setya Novanto, Gamawan Fauzi Berperan Penting di Kasus E-KTP

13 April 2018

Terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto pada sidang pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 13 April 2018. TEMPO/Maria Fransisca Lahur
Kata Setya Novanto, Gamawan Fauzi Berperan Penting di Kasus E-KTP

Setya Novanto mengungkapkan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi punya peran penting dalam mengusulkan perubahan mekanisme anggaran proyek e-KTP.


Diminta Jelaskan Akar Korupsi E-KTP, Gamawan Fauzi: Saya Tak Tahu

22 Maret 2018

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi setelah memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 29 Januari 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Diminta Jelaskan Akar Korupsi E-KTP, Gamawan Fauzi: Saya Tak Tahu

Ditanya tentang permintaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk menjelaskan akar persoalan korupsi e-KTP, Gamawan Fauzi mengaku tidak tahu.


PDIP Minta Gamawan Fauzi Menjelaskan Akar Korupsi E-KTP

22 Maret 2018

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ketika berkunjung ke kantor The Wahid Institute, Menteng, Jakarta Pusat, 5 Februari 2018. Tempo/Zara
PDIP Minta Gamawan Fauzi Menjelaskan Akar Korupsi E-KTP

PDIP berharap Gamawan Fauzi menjelaskan akar korupsi e-KTP sebagai tanggung jawab moral kepada rakyat.


Kasus E-KTP, Saksi Ungkap Gamawan Fauzi Laporkan LKPP ke SBY

1 Februari 2018

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 29 Januari 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus E-KTP, Saksi Ungkap Gamawan Fauzi Laporkan LKPP ke SBY

Deputi Penanganan Permasalahan Hukum LKPP Setya Budi mengaku LKPP pernah dimarahi Gamawan Fauzi karena lelang proyek e-KTP gagal.


KPK Tantang Gamawan Fauzi Tunjukkan Bukti Tak Terima Uang E-KTP

31 Januari 2018

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi setelah memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 29 Januari 2018. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tantang Gamawan Fauzi Tunjukkan Bukti Tak Terima Uang E-KTP

Febri menegaskan,KPK mempersilahkan Gamawan Fauzi mengajukan bukti di pengadilan