TEMPO.CO, Jakarta- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan tidak akan mengizinkan rencana pembentukan polisi syariah di rencananya akan dibentuk oleh Pemerintah Tasikmalaya, Jawa Barat. "Prinsip dasarnya pertahanan keamanan tidak diserahkan pada pemerintah daerah dan jadi kewenangan pusat," ujar Gamawan di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 6 Juni 2012.
Menurut Gamawan rencana pembentukan polisi syariah itu bertentangan dengan prinsip Undang-Undang Otonomi Daerah. Dalam UU itu, semua urusan untuk menjaga keamanan dan ketertiban tidak menjadi kewenangan daerah. UU Otda juga mengatur daerah tidak punya kewenangan mengatur tata hidup beragama, karena sepenuhnya menjadi kewenangan pusat melalui Kementerian Agama.
Pembuatan perda kata Gamawan tidak boleh melampaui kewenangan yang diberikan sehingga bertabrakan dengan peraturan di atasnya. "Tak mungkin Perda itu kami setujui dan akan kami koreksi."
Rencana penerapan polisi Syariah di Tasikmalaya merupakan implikasi dari pemberlakuan Perda Nomor 12 tahun 2009 tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat yang Berlandaskan Ajaran Agama Islam. Polisi syariah itu rencananya akan bertugas mengawasi jalannya hiburan malam dan cara berbusana perempuan. Adapun sanksi yang diberikan pada pelanggar mulai dari teguran, denda, hingga kurungan.
Gamawan mengatakan dalam waktu dekat akan memanggil pemerintah kota dan DPRD Tasikmalaya. Kementerian akan meminta penjelasan mengenai rencana pembentukan polisi syariah itu. "Dalam satu dua hari ini mungkin kami akan berbicara dengan pemda dan DPRD, kami dengar apa isi Perda itu." Gamawan menyatakan tahu info itu dari media. Jika terbukti bertentangan, rencana itu akan segera dibatalkan.
IRA GUSLINA SUFA