TEMPO.CO, Bengkulu - Bupati Bengkulu Selatan, Reskan Effendi, kembali dilaporkan ke Kepolisian Daerah Bengkulu berkaitan dengan dugaan pemalsuan ijazah pada Selasa, 5 Juni 2012. Pelapornya kali ini adalah Gusnan Mulyadi, 50 tahun. Gusnan yang didampingi pengacaranya, Yusliman, mengatakan mereka memiliki bukti-bukti kuat.
Sebelumnya, Reskan pernah dilaporkan dalam perkara yang sama. Karena penyidik tidak bisa menemukan bukti, maka kasus itu dihentikan. "Kami telah menyiapkan bukti-bukti kuat sebanyak tiga berkas, yang akan diserahkan ke Polda," kata Yusliman.
Baca Juga:
Ia mengatakan bukti-bukti tersebut antara lain pernyataan dan pengakuan guru-guru yang tidak pernah mengajar Reskan. Begitu pun dengan alumni SMA 1 Manna angkatan 1981 yang mengatakan tidak pernah satu sekolah dengan Reskan. Padahal, di ijazah Reskan tertera tahun lulus dari sekolah itu adalah 1981.
Yusliman juga mengaku memiliki bukti rekaman percakapan antara Reskan dan orang terdekatnya tentang pengakuan yang berkaitan dengan ijazah itu. Rekaman tersebut akan diperdengarkan pada saat persidangan. "Rekaman sendiri diambil pada saat kasus ini dilaporkan pertama kali," katanya.
Saat dikonfirmasi, Rezkan mengatakan persoalan ijazah palsu tidak sudah selesai karena pada sidang Mahkamah Konstitusi pada 2008 dan tim tujuh telah mengklarifikasi dan tidak terbukti. "Polda juga telah menerbitkan SP3 pada laporan sebelumnya karena tidak ada bukti kuat," kata dia saat dihubungi terpisah.
Adapun Polda melalui juru bicaranya, Ajun Komisaris Besar Hery Wiyanto, menyatakan masih akan mempelajari lebih lanjut kasus ini. Menurut Hery, jika terbukti bersalah, Reskan bakal dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman penjara maksimum enam tahun.
PHESI ESTER JULIKAWATI