TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi, hari ini, 25 Mei 2012, memanggil bekas Wali Kota Cilegon, Banten, Aat Syafaat, untuk penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari, Cilegon, yang menggunakan anggaran tahun 2010. "Ia diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Jumat, 25 Mei 2012 siang.
Sejumlah saksi sudah diperiksa untuk kasus dugaan korupsi Dermaga Trestle. Di antaranya Direktur PT Pelindo II Richard Joost Lino dan Direktur Utama PT Krakatau Steel Fawzar Bujang. Keduanya dimintai keterangan ihwal tukar guling lahan pembangunan pabrik Krakatau Steel dan Pelabuhan Kota Cilegon antara Pemerintah Kota Cilegon dan Krakatau Steel.
Lahan seluas 65 hektare di Kelurahan Kubangsari sebelumnya diklaim kepemilikannya oleh Pemerintah Kota Cilegon dan Krakatau Steel. Namun, setelah Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan turun tangan, sengketa kepemilikan lahan bisa diselesaikan. Lahan itu diputuskan diserahkan Pemerintah Kota Cilegon kepada Krakatau Steel untuk pembangunan Krakatau Posco.
Sebagai gantinya, Krakatau Steel menyerahkan lahan seluas 45 hektare di Kelurahan Warnasari kepada Pemerintah Kota Cilegon untuk digunakan sebagai pembangunan pelabuhan kota. Selain itu, Krakatau Steel juga membayar kompensasi senilai Rp 98 miliar. Krakatau Steel juga berhak menerima keringanan retribusi sebagai bentuk kompensasi pembangunan yang telah dilakukan Pemerintah Kota Cilegon sebesar 10 persen selama lima tahun.
ISMA SAVITRI