TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah hari ini, 25 Mei 2012, bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Sebelumnya, Bachtiar menjalani pidana 20 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan sarung, sapi impor, dan mesin jahit.
"Pak Bachtiar hari ini bebas, setelah salat Jumat. Beliau telah selesai menjalani masa hukuman yang dibebankan padanya," kata pengacara Bachtiar, Djufri Taufik, saat dihubungi siang ini. Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Akbar Hadi memberi konfirmasi. "Betul, siang nanti bebas," kata dia.
Bachtiar divonis satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pimpinan Tjokorda Rae Suamba pada 22 Maret 2011. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan sejumlah pejabat Kementerian Sosial pada kurun 2003-2008.
Dalam amar putusannya, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyebut Bachtiar selaku Menteri Sosial dan pengguna anggaran terbukti menyalahgunakan wewenang. Alasannya, Bachtiar menyetujui penunjukan langsung terhadap perusahaan rekanan sehingga merugikan negara Rp 35,7 miliar.
Atas putusan itu, Bachtiar menyatakan banding. Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta juga menyatakan Bachtiar bersalah, dan tidak mengurangi hukuman politikus Partai Persatuan Pembangunan itu. Belum puas atas putusan banding, Bachtiar kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Juru bicara MA Ridwan Mansyur menyebut hakim agung memperkuat putusan pengadilan tinggi. "Dua bulan lalu hakim agung Zharudin Utama, Sofyan Martabaya, dan Samsul Chaniago menyatakan kasasi terdakwa ditolak dan tetap pada putusan PT menghukum terdakwa satu tahun enam bulan bui," ujarnya saat dihubungi.
Bachtiar sempat menghirup udara bebas pada 24 Januari lalu karena masa penahanannya habis. Namun setelah Mahkamah menolak kasasinya, Bachtiar kembali ditahan untuk melunasi "utang" pidana selama dua bulan kurungan.
"Setelah putusan kasasi yang memutuskan beliau tetap harus menjalani pidana penjara 20 bulan keluar, beliau kembali masuk tahanan. Beliau kooperatif, mendatangi sendiri rutan untuk dieksekusi," ujar Djufri.
ISMA SAVITRI