TEMPO.CO, Madiun - Kepolisian Resor Madiun saat ini sedang menyelidiki kasus yang berkaitan dengan ijazah Bupati Madiun, Muhtarom, yang diduga palsu. “Kami masih melakukan penyelidikan pada pihak-pihak yang pernah mengeluarkan ijazah tersebut, mulai sekolah dasar sampai madrasah aliyah,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Madiun, Ajun Komisaris Edi Susanto, Kamis, 24 Mei 2012.
Kasus tersebut diadukan ke polisi oleh kelompok masyarakat yang menamakan diri Pentas Gugat Indonesia (PGI). Sebelumnya mereka memperkarakan ijazah Muhtarom ke pengadilan melalui gugatan perdata, tapi gagal.
Menurut Edi, pihaknya sudah memintai keterangan sejumlah orang termasuk pihak pelapor. Sementara itu, bersamaan dengan penyelidikan yang sedang dilakukan Kepolisian Resor Madiun, PGI sebagai pelapor mengirim surat permohonan agar Kepolisian Resor Madiun melimpahkan perkara ke Kepolisian Resor Madiun Kota. Sebab locus delicti perkara tersebut adalah di wilayah Kota Madiun.
PGI menilai ijazah Muhtarom yang diragukan itu pernah digunakan sebagai syarat pencalonannya sebagai bupati saat pilkada 2008. Berkas pencalonan beserta ijazah diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun yang lokasi kantornya berada di Jalan Suhud Nosingo, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun. “Pihak pelapor memang menghendaki perkara dilimpahkan ke kota. Makanya hari ini kami panggil untuk membicarakan itu,” ujar Edi.
Koordinator PGI, Heru Kuncahyono, bersama sejumlah aktivis PGI datang ke Markas Polres Madiun sekitar pukul 12.00 WIB. “Waktu itu ijazah digunakan untuk mendaftarkan diri sebagai calon bupati di KPU Kabupaten Madiun yang lokasinya di wilayah hukum Kota Madiun,” ucap Heru.
Karena itu Heru berharap perkara yang sudah dilaporkannya dilimpahkan ke Kepolisian Resor Madiun Kota. Heru mengancam akan mengajukan gugatan pra-peradilan terhadap Kapolres Madiun kalau permintaan PGI tidak ditanggapi.
Sebelumnya keabsahan ijazah Muhtarom pernah digugat secara perdata oleh PGI di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, tapi tidak dikabulkan. Pengadilan menilai gugatan tersebut bias dan penggugat mencampuradukkan masalah perdata, pidana, dan tata usaha negara.
PGI berkukuh menuduh ada kejanggalan dalam ijazah Muhtarom, baik ijazah SD, madrasah tsanawiyah (MTs), maupun madrasah aliyah (MA). Mereka melihat ada ketidakcocokan tahun ijazah MTs dan MA. Ijazah MTs diterbitkan tahun 1984 dan ijazah MA malah terbit sebelumnya, tahun 1972. Mereka juga mempermasalahkan bedanya nama, tanggal lahir, dan nilai dalam ijazah.
Di ijazah SD tertulis nama Slamet Daroini, di ijazah MTs tertera nama Muhtarom, dan pada ijazah MA tertulis nama Mochtarom. Jumlah nilai dalam ijazah MTs juga dianggap salah. Pada ijazah tertulis 158 sementara jika dijumlah dari semua nilai mata pelajaran nilai total seharusnya 152.
ISHOMUDDIN