TEMPO.CO, Jakarta - Pengusutan kasus hak asasi manusia, perempuan, dan anak diperkirakan terancam. Musababnya tiga lembaga yang mengurusi masalah itu menghadapi pemotongan anggaran.
Ketiga lembaga itu adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyesalkan pemotongan anggaran mereka. Wakil Ketua Komisi Perempuan Desti Murdijana mengatakan anggaran program lembaganya bahkan dipotong hingga 85 persen.
Sedangkan anggaran Komisi Hak Asasi dan Komisi Anak dipotong hingga 30 persen. "Artinya, sejumlah kegiatan utama yang telah direncanakan oleh ketiga lembaga nasional untuk menjalankan perannya dalam tahun kerja 2012 tidak dapat dilakukan," kata Desti, di kantor Komisi Hak Asasi Manusia, Jakarta, Senin, 21 Mei 2012.
Tiga lembaga ini, kata Desti, memahami maksud penghematan duit negara melalui pemotongan. Tapi ia menyayangkan kebijakan ini dipukul rata. "Kebijakan ini berisiko bagi komitmen negara atas hak asasi manusia."
Dalam pagu anggaran 2012, total anggaran Komisi Hak Asasi sebesar Rp 53,748 miliar, sedangkan total anggaran Komisi Perempuan Rp 10,6 miliar. Dari jumlah itu, anggaran non-operasional Komisi Hak Asasi sebesar Rp 24,685 miliar dan dipotong Rp 7,361 miliar. Sementara anggaran non-operasional Komisi Perempuan sebesar Rp 3,982 miliar dan dipotong sebesar Rp 3,332 miliar. Sedangkan anggaran Komisi Anak Rp 8,6 miliar.
Wakil Ketua Komisi Hak Asasi Yosep Adi Prasetyo mengatakan pemotongan akan berpengaruh pada pengusutan atau mediasi kasus pelanggaran hak asasi. Terutama untuk kasus di daerah terpencil. "Kami masih bisa menjalankan fungsi mediasi jika yang berkonflik datang ke kantor kami dengan biaya sendiri," ujarnya.
Komisi Hak Asasi sudah menyurati Menteri Keuangan Agus Martowardojo pada 16 Maret lalu. Sebulan kemudian, Agus menyatakan Komisi Hak Asasi harus mengikuti keputusan pemotongan anggaran tersebut.
PRIHANDOKO