TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek menilai gugatan Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M. Najamuddin di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menghambat jalannya pemerintahan daerah. "Kalau dikatakan hambatan, bisa saja terhambat," ujarnya usai melaporkan harta kekayaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 22 Mei 2012.
Sebabnya, kata Donny, Mahkamah Agung mungkin membutuhkan waktu tidak sebentar untuk memproses peninjauan kembali yang diajukan Agusrin. Selama belum ada putusan peninjaun kembali, Wakil Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah tak bisa diangkat sebagai gubernur definitif.
"Kalau PK lama, akankah Junaidi tidak definitif dan terus menjabat Plt (pelaksana tugas)? Padahal menjadi Plt itu ada batasannya. Dia tidak bisa memutasi pejabat dan tidak boleh mengambil langkah strategis," ujar Donny.
Yang dikhawatirkan adalah jika kasus gugatan Agusrin ke PTUN jadi preseden ke depannya. Jika itu yang terjadi, Donny memastikan pemerintah akan berhati-hati dalam mencopot jabatan gubernur dan melantik gubernur definitif. "Ke depan, kami tidak akan gegabah. Kalau PK belum clear, kepala daerah tidak akan didefinitifkan," katanya.
Tidak tertutup kemungkinan pula Agusrin memperoleh hak rehabilitasi jika nantinya PTUN memenangkan gugatannya dan memerintahkan pemerintah untuk memberikan hak tersebut. Hal itu disebut Donny diatur dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Pakar hukum tata negara Saldi Isra menilai ada yang aneh dari putusan sela untuk politikus Partai Demokrat itu. Sebab, Mahkamah Agung sebelumnya sudah menyatakan Agusrin bersalah dan bisa dieksekusi. Eksekusi tersebut berupa penahanan, pencopotan dari jabatan gubernur, dan pengangkatan wakil gubernur sebagai gubernur definitif.
"Kenapa ada putusan sela yang menghalangi menteri melantik wagub sebagai gubernur definitif? Ini harus diteliti KY karena MA sebagai institusi kehakiman tertinggi sudah menyatakan Agusrin bersalah. Putusan PTUN, kan, sama saja menghalangi upaya administratif pemerintah," kata dia.
Agusrin menang dalam gugatan putusan sela di PTUN Jakarta, 14 Mei 2012. Pihak tergugat adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dan Wakil Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah. Putusan menyatakan keppres yang mengesahkan pengangkatan Junaidi sebagai gubernur definitif menggantikan Agusrin ditunda pelaksanaannya sampai sengketa tata usaha negara berkekuatan hukum tetap.
Mahkamah Agung memvonis Agusrin bersalah melalui putusan kasasi dalam perkara korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 20 miliar. Saat ini, ia tengah dalam proses sidang peninjauan kembali. Empat novum dia gunakan sebagai alasan pengajuannya. Ia mengklaim ada kekeliruan dan kekhilafan fatal hakim kasasi MA dalam menghukum dirinya.
Di tengah proses PK, Agusrin mengajukan gugatan atas Keppres No 40/P Tahun 2012 dan Keppres No 48/P Tahun 2012. Keppres tersebut berisi instruksi memberhentikan politikus Partai Demokrat dari jabatannya dan mengesahkan pengangkatan Junaidi sebagai gubernur defenitif.
ISMA SAVITRI