Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Aneh, Kasus Narkotik Divonis Korupsi

image-gnews
Papan larangan calo dan makelar kasus dipasang di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya (25/11). Papan peringatan ini dipasang di sejumlah area seperti ruang tunggu, ruang sidang dan pintu masuk gedung. TEMPO/Fully Syafi
Papan larangan calo dan makelar kasus dipasang di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya (25/11). Papan peringatan ini dipasang di sejumlah area seperti ruang tunggu, ruang sidang dan pintu masuk gedung. TEMPO/Fully Syafi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penegakan hukum di Tanah Air kembali mendapat sorotan. Kali ini dipicu oleh kasus yang menimpa Dul Bayer, seorang penjual besi tua di Surabaya. Pria 43 tahun ini telah divonis 4 tahun 3 bulan atas kasus hukum yang diklaim tidak pernah dilakukannya: menyimpan narkotik.

Pengacara Dul Bayer, Ruly Syarif Hidayat, mengatakan kliennya ditangkap polisi pada 10 Januari 2011 dengan tuduhan sebagai kurir narkoba jenis sabu. Polisi menemukan barang bukti 0,3 gram sabu di dalam jok sepeda motor yang saat itu dikendarainya. Padahal sepeda motor itu bukan milik Dul Bayer. "Perkara klien kami ini sarat dengan jebakan," ujar Ruly saat dihubungi, Senin, 21 Mei 2012.

Selain tuduhannya yang janggal, Ruly juga mengatakan indikasi rekayasa kasus kliennya semakin jelas ketika proses hukum berlanjut. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum tertanggal 11 April 2011, perkara yang dituduhkan disebut berada dalam wilayah Pengadilan Negeri Jayapura. Padahal tempat kejadian berada di Surabaya.

Kesalahan sama kembali terjadi pada 3 Agustus 2011 saat hakim membacakan putusan terhadap Dul Bayer. Dalam berkas putusan hakim, lagi-lagi disebutkan kasus Dul Bayer berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jayapura. Putusan setebal 14 halaman itu pun disebut Ruly tidak satu pun yang menyebutkan adanya transaksi yang dilakukan kliennya.

Tidak terima terhadap putusan, Dul Bayer pun segera melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Banding ini diajukan pada 8 Agustus 2011. Sayangnya, di sini, ayah beranak empat ini tak mendapatkan keadilan. Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada 3 November 2011 masih menetapkan dia bersalah. Anehnya lagi, tidak ada perubahan terhadap kasus hukum yang dialami Dul bayer. Dia tetap disebutkan melakukan tindakan pidana di wilayah hukum Jayapura.

Dalam putusan itu, hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur mengukuhkan keputusan PN Surabaya karena Dul Bayer tidak mengajukan banding kepada pengadilan. Padahal, pada 28 Oktober 2011, surat banding itu sudah disampaikan pengacara Dul Bayer yang diterima panitera Pengadilan Negeri Surabaya bernama Ramli.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Merasa tidak mendapat keadilan, Ruly yang bekerja di kantor bantuan hukum Syarif Hidayat dan Rekan pun akhirnya mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Mereka pun juga telah mengirim pengaduan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk mempelajari perkara yang dinilai dibuat-buat ini. Namun, pada 19 Januari 2012, MA mengeluarkan Keputusan Nomor 192 Tindak Pidana Khusus yang menyatakan menolak permohonan kasasi terdakwa Dul Bayer.

Hal paling aneh dalam putusan ini adalah putusan MA yang ditujukan pada Dul Bayer adalah dalam perkara pidana korupsi. "Saya heran, di setiap tingkatan, mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, sampai Mahkamah Agung, semuanya salah dalam penerapan hukum," ujar Ruly.

Ruly berharap Mahkamah Agung bisa memberikan penjelasan atas kasus kliennya ini. Menurut dia, kasus yang menimpa Dul Bayer telah mengungkap kebobrokan sistem peradilan. "Kami sudah berusaha maksimal untuk klarifikasi kasus ini pada MA, namun hasilnya masih nihil." Dul Bayer pun hingga kini masih mendekam di penjara Porong.

IRA GUSLINA SUFA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kekurangan Hakim, 86 Pengadilan Belum Bisa Beroperasi  

9 Juli 2017

Presiden Joko Widodo (kedua kiri) menyapa Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali (kanan), Ketua MPR Zulkifli Hasan (kedua kanan) dan Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari (kiri) saat buka puasa bersama Presiden di Istana Negara, Jakarta, 30 Mei 2017. ANTARA/Puspa Perwitasari
Kekurangan Hakim, 86 Pengadilan Belum Bisa Beroperasi  

Tahun 2017, MA membuka lowongan 1.684 calon hakim.


Bersaksi di depan Kongres, Mantan Direktur FBI Mengaku Bingung

9 Juni 2017

Getty Images/Chip Somodevilla
Bersaksi di depan Kongres, Mantan Direktur FBI Mengaku Bingung

Mantan Direktur FBI mengaku bingung dengan penyebab pemecatan dirinya.


JK: Dikriminalisasi, PT Geo Dipa Energi Harus Beri Bukti Kuat

14 Maret 2017

Ekspresi Wakil Presiden Jusuf Kalla saat mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 25 April 2016. Dari lawatan ke empat negara Eropa, total investasi yang bisa diboyong ke Indonesia mencapai US$ 20,5 miliar atau setara Rp 266,5 triliun. TEMPO/Subekti.
JK: Dikriminalisasi, PT Geo Dipa Energi Harus Beri Bukti Kuat

Wapres JK tidak akan mengintervensi hukumnya, tetapi memberikan bukti-bukti yang kuat bahwa itu kriminalisasi kepada Geo Dipa.


Penyerangan Kantor Balai Kota Makassar Siap Disidangkan  

7 Januari 2017

Sejumlah kendaraan bermotor rusak akibat aksi penyerangan kantor Balai Kota Makassar, 7 Agustus 2016. Pengrusakan tersebut terjadi saat anggota polisi dan Satpol PP terlibat bentrokan pada Sabtu (06/08) malam hingga Minggu dini hari. TEMPO/Fahmi Ali
Penyerangan Kantor Balai Kota Makassar Siap Disidangkan  

Berkas perkara penyerangan kantor Balai Kota Makassar, Agustus 2016, sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri.


Terkait Fitsa Hats, Ini Penjelasan Novel

4 Januari 2017

Anggota ACTA, Novel Chaidir Hasan, menjadi salah satu saksi memberatkan dalam sidang kasus penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 3 Januari 2017. TEMPO/Friski Riana
Terkait Fitsa Hats, Ini Penjelasan Novel

Novel Chaidir Hasan, seorang saksi dalam sidang penodaan agama dengan tesangka Ahok, menjelaskan munculnya istilah "Fitsa Hats" di BAP.


Soeharto, Baasyir, dan Ahok Disidang di Auditorium ini  

3 Januari 2017

Halaman Auditorium Kementerian Pertanian di Jalan Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Gedung tersebut akan menjadi lokasi persidangan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama dalam perkara dugaan penistaan agama. Tempo/Danang F
Soeharto, Baasyir, dan Ahok Disidang di Auditorium ini  

Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, pernah menjadi tempat pengadilan kasus dengan tersangka Soeharto, Abu Bakar Baasyir, dan sekarang Ahok.


Tumpukan Perkara, MA: PN Jakarta Utara Berkinerja Rendah  

31 Desember 2016

Hakim ketua dan hakim anggota menyidangkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok  dalam kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 27 Desember 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho/Pool
Tumpukan Perkara, MA: PN Jakarta Utara Berkinerja Rendah  

Kepala Bagian Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengkritik pimpinan pengadilan negeri yang kurang kompeten menyelesaikan tumpukan perkara.


Persiapan Sidang Perdana, Ahok Batal Hadiri Maulid Nabi

12 Desember 2016

Cagub DKI Jakarta, Ahok, foto bersama pendukungnya di Rumah Lembang, Jakarta, 8 Desember 2016. Setidaknya Ahok melayani permintaan foto atau selfie bersama sebanyak 200 orang perhari. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Persiapan Sidang Perdana, Ahok Batal Hadiri Maulid Nabi

Yayong mengatakan Ahok meneleponnya dan memberitahu tidak bisa hadir dalam pengajian.


Sidang Ahok, PN Jakarta Utara Izinkan TV Siaran Langsung

12 Desember 2016

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi sedang menjelaskan kesiapan PN Jakarta Utara untuk menggelar kasus Ahok, 9 Desember 2016. Tempo/Dwi Herlambang.
Sidang Ahok, PN Jakarta Utara Izinkan TV Siaran Langsung

Hasoloan mengaku tak mempermasalahkan jika televisi menyiarkan tayangan sidang secara langsung.


Pengadilan Putuskan Sidang Ahok Digelar di Lokasi Ini  

9 Desember 2016

Cagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok foto bersama pendukungnya di Rumah Lembang, Jakarta, 8 Desember 2016. Posko kampanye Ahok-Djarot ini sering ramai dikunjungi pendukung dan masyarakat. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Pengadilan Putuskan Sidang Ahok Digelar di Lokasi Ini  

Persidangan Ahok sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.