TEMPO.CO, Medan - Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Komisaris Besar Monang Situmorang, mengatakan anggota Samapta Polresta Medan, Brigadir Iid Permadi, direkomendasikan untuk dipecat karena perbuatannya menganiaya warga dan mengumbar tembakan dari senjata api dinasnya.
Menurut Monang, perbuatan Brigadir Iid salah. Saat ini Brigadir Iid ditahan di sel Mapolresta Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Semua biaya pengobatan korban pemukulan akan saya tanggung,” kata Monang kepada Tempo, Senin, 21 Mei 2012.
Aksi ’koboi’ Brigadir Iid dilakukan terhadap Sugito, 59 tahun, Sabtu, 19 Mei 2012 lalu. Sugito, warga Jalan Pancing II, sehari-hari bekerja sebagai penarik becak yang kerap mangkal di Jalan Samanhudi, Medan, persis di depan Rumah Sakit Ibu-Anak (RSIA) Stella Maris.
Peristiwa pemukulan dan mengumbar tembakan itu berawal ketika Brigadir Iid tak bisa menerima teguran Sugito. Saat itu Sugito merasa terganggu oleh keberadaan mobil jenis L 300 warna putih dengan nomor polisi B 1711 PKX milik salah satu perusahaan jasa pengamanan di Medan.
Mobil tersebut diparkir persis di depan becak Sugito. Saat itu Brigadir Iid yang bertugas mengawal mobil tersebut emosi mendapat teguran Sugito.
Tanpa banyak bicara, Brigadir Iid langsung menghajar Sugito hingga babak belur. Rekan Sugito yang mengetahui kejadian itu langsung mengejar Brigadir Iid. Melihat banyaknya massa, polisi muda itu langsung melepaskan tembakan ke udara sebanyak dua kali, kemudian melarikan diri ke salah satu ruangan operasi di RSIA Stella Maris.
Mobil jasa pengamanan yang dikawal Brigadir Iid nyaris dibakar massa. Namun mobil itu akhirnya berhasil diamankan petugas kepolisian. Adapun Sugito dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkari di kompleks Brimob Sumatera Utara untuk mendapatkan perawatan.
Kepala Seksi Profesi Pengamanan Polresta Medan, Ajun Komisaris Beno Sidabutar, mengatakan Brigadir Iid tetap akan diproses dalam tindakan indisipliner terkait pemukulan dan mengumbar tembakan.
Namun, Beno mengatakan, polisi akan mendahulukan proses pidana pemukulan terhadap Sugito yang ditangani Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan. “Kalau dia bersalah, akan kita penjarakan. Untuk kesalahan melepaskan tembakan, akan menjalani sidang disiplin," kata Beno kepada Tempo.
SAHAT SIMATUPANG