TEMPO.CO, Bogor - Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Reyna Usman mengatakan pemerintah telah menetapkan standar gaji minimum bagi pekerja Indonesia di Malaysia. Reyna menyebut orang Malaysia yang mempekerjakan tenaga kerja Indonesia wajib memberi upah di atas ambang minimum, yakni 808 ringgit atau Rp 2,4 juta.
“Kita sekarang harus jual mahal,” kata Reyna di Bogor Selasa malam, 15 Mei 2012. Gaji minimum tersebut berlaku juga bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di sektor informal, seperti menjadi pembantu rumah tangga.
Sebaliknya, kata Reyna, pemerintah juga mengetatkan pengiriman TKI ke Malaysia, terutama soal kompetensi. Mereka yang diberangkatkan ke Malaysia harus sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah. “Mereka harus melalui dua ratus jam pelatihan,” ujarnya.
Akibat pengetatan aturan tersebut, jumlah TKI yang dikirim ke Malaysia tahun ini lebih sedikit dari yang diminta. “Hingga Mei baru 106 yang berangkat,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan pemerintah berupaya meningkatkan jumlah TKI yang bekerja di sektor formal ketimbang informal. Pada 2011 jumlah TKI yang bekerja di sektor informal jumlahnya lebih banyak daripada yang bekerja di sektor formal. Dari 581.081 TKI yang dicatat Kementerian, sekitar 45,4 persen bekerja di sektor formal, sedangkan di sektor informal mencapai 54,4 persen.
ANANDA BADUDU