TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Daoed Joesoef menuntut pemerintah untuk segera menghapuskan keberadaan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).
"Dikhawatirkan cara pembelajaran yang khas internasional ini akan berdampak negatif," ujarnya dalam keterangannya sebagai ahli dalam sidang uji materi Pasal 50 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 15 Mei 2012.
Cara pembelajaran yang khas internasional itu, menurut dia, dapat dilihat dari penggunaan bahasa asing. "Penggunaan bahasa asing, yaitu bahasa Inggris, telah melanggar Pasal 36 UUD 1945 yang menyatakan 'Bahasa Negara adalah Bahasa Indonesia,’" kata Daoed. "Anak didik bisa bermental 'inlander' dan hilang kebanggaan nasionalnya."
Selain mengganggu nilai-nilai kebangsaan, adanya RSBI baginya telah menghilangkan suasana egaliter di sistem pendidikan. "RSBI dan SBI dengan sengaja menimbulkan kekastaan di kalangan warga negara."
Kekastaan ini dijabarkannya yaitu dengan sengaja diciptakannya dua jenis pokok warga negara. "Kelompok pertama dibuat cerdas dengan segala imbalannya, sedangkan kelompok kedua disiapkan hanya sekadar menjadi penonton belaka."
Namun begitu ia menolak dikatakan tidak mendukung usaha pemerintah meningkatkan pendidikan ke taraf internasional. "Yang saya tentang adalah cara yang dipilih dan standar yang dipakai dalam usaha peningkatan mutu tersebut,” ujarnya. "Saya juga tidak menolak bahasa asing dibelajarkan di sekolah, tapi bukan lantas dijadikan bahasa pengantar."
Sidang uji materi hari ini berlangsung di MK dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Mahkamah Konstitusi dan pemohon. Uji materi itu diajukan oleh beberapa LSM, seperti ICW dan ELSAM, serta sejumlah praktisi pendidikan. Uji materi diajukan karena UU Sisdiknas dianggap diskriminatif dan merupakan bentuk liberalisasi pendidikan. Sidang akan dilanjutkan pada 20 Maret 2012 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pemohon.
ANANDA PUTRI