TEMPO.CO, Manado - Salah satu jaringan swalayan nasional di Kota Manado, Multimart Swalayan, melarang karyawannya untuk sakit. Bahkan, pelarangan ini juga termasuk penolakan surat keterangan sakit yang ditandatangani dokter rumah sakit yang dikirimkan para karyawan.
Hal ini terungkap dari pengakuan karyawan bernama Marlyn Paslima ke anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado, Kamis pagi, 10 Mei 2012. Menurut Marlyn, manajemen Multimart juga sering memecat karyawan yang dinilai sering mengirimkan surat sakit.
"Padahal, kami sakit karena pekerjaan kami yang sangat berat tanpa istirahat. Saya pun akhirnya dipecat dari karyawan padahal saya benar-benar lagi sakit," katanya.
Akibat kebijakan ini, siklus karyawan yang dipecat dan diterima masuk ke Multimart sangat tinggi. Setiap bulannya dipastikan ada banyak karyawan baru yang masuk dan juga yang keluar.
Manajemen Multimart Swalayan membenarkan siklus pergantian keluar masuk karyawan sangat tinggi. Bahkan, saking tingginya rotasi membuat data ketenagakerjaan yang ada selalu berubah tiap 10 hari.
"Saat ini jumlah karyawan kami 250 orang. Tetapi ini selalu berubah setiap pekannya karena tingginya angka karyawan yang keluar dan kami rekrut kembali," kata Manager HRD Multimart, Stella Supit.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Manado Atto Bulo mengatakan pelaporan tenaga kerja Multimart Swalayan per 6 Mei adalah 220 orang dan selalu berubah-ubah. "Artinya setiap kurun 10 hari ada sekira 30 karyawan yang berganti keluar masuk," kata Atto.
Di lain pihak, Ketua Komisi D DPRD Kota Manado dr Richard Sualang mengatakan kasus penolakan surat keterangan sakit dari dokter perlu penanganan serius. Sebab, menurut Sualang yang juga seorang dokter, pemberian surat keterangan sakit dari dokter merupakan tanggung jawab profesi yang telah disumpah sehingga tidak mungkin bisa ditolak dengan dalil apa pun.
"Kalau mengatakan surat sakit ini keluar sangat cepat itu sah-sah saja dilakukan dokter karena sesuai dengan hasil pemeriksaannya," katanya. Jadi analisis dokter yang bertanggung jawab dalam profesinya tidak boleh dimentahkan oleh HRD yang bukan berbasis dokter. Ia berjanji akan memproses permasalahan ini hingga tuntas.
ISA ANSHAR JUSUF