TEMPO.CO, Magetan - Polisi ’koboi’ Magetan Brigadir Polisi Satu Andika Surya, 32 tahun, yang menembak mati warga sipil, Muhamad Fauzi Bahtiar, 32 tahun, segera diadili di Pengadilan Negeri Magetan. Sebanyak empat orang jaksa gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Magetan telah ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara tersebut. “Berkas sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata salah seorang jaksa, Sundaya, Rabu, 9 Mei 2012.
Menurut Sundaya, dua JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur adalah Bambang Sunardi dan Febriana Winda. Sedangkan dua JPU dari Kejaksaan Negeri Magetan, selain Sundaya adalah Tri Margono.
Sundaya yang juga Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Magetan menjelaskan bahwa Andika dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman hukuman seumur hidup, subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, Andika yang sebelumnya ditahan di sel tahanan Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur saat ini telah berada di Rumah Tahanan Negara Magetan sebagai tahanan titipan kejaksaan.
Menurut Sundaya, seluruh barang bukti telah dilimpahkan oleh Kepolisian Resor Magetan bersamaan dengan penyerahan berkas perkara serta tersangka Andika.
Di antara barang bukti terdapat senjata api jenis revolver yang digunakan Andika menembak Fauzi, sebuah bangku yang menjadi tempat ditemukannya Fauzi yang telah tewas dalam posisi terduduk serta sepeda motor Kawasaki bernomor polisi AE 5510 PN milik Andika.
Peristiwa penembakan terjadi di Kafe 76 yang berlokasi di Kelurahan Maospati, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan pada 12 April 2012 lalu. Dalam kondisi mabuk Andika menembak Fauzi. Tembakan ke arah kepala itu mengakibatkan Fauzi yang tak lain adalah teman Andika tewas seketika.
Motif penembakan ini diduga berkaitan dengan utang piutang. Fauzi berutang pada Andika dalam beberapa kali taruhan pertandingan sepak bola internasional yang disiarkan televisi.
ISHOMUDDIN