TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat, Abdul Malik Haramain, mengatakan tujuan utama revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan adalah untuk tetap melindungi dan mengakui kebebasan berserikat setiap warga negara.
"Tapi karena kebebasan itu punya potensi mengancam kebebasan orang lain, perlu diatur supaya tidak mengganggu kebebasan orang lain," kata Haramain di gedung Aula Wisma Trisakti, Jakarta, Senin, 7 Mei 2012.
Menurut Haramain, perlunya mengatur ormas dilatarbelakangi oleh dua alasan yang sangat mendasar. Pertama, setiap orang punya hak untuk berkumpul dan berserikat. "Kedua, Undang-Undang Dasar 1945 secara eksplisit dan pasti menyebut negara mengakui kebebasan berserikat," ujarnya.
Ia mengatakan isu krusial dalam revisi undang-undang tentang ormas terbagi menjadi beberapa hal. Pertama adalah cara pendaftaran untuk ormas. "Pemerintah menyeleksi, mana yang boleh dan mana yang tidak," kata Haramain.
Isu krusial kedua adalah tentang kewajiban ormas kepada anggota-anggotanya. Sementara isu krusial ketiga adalah tentang pengaturan ormas asing. "Keberadaan ormas asing belum diatur," kata Haramain. "Ini penting. Tidak semua ormas asing itu baik. Mereka bisa saja punya agenda tersembunyi."
Isu krusial berikutnya adalah tentang larangan bagi ormas. Salah satu contohnya adalah larangan berbuat anarkistis dan merusak fasilitas umum. Jika dilanggar, akan ada sanksi bagi ormas yang melanggar larangan tersebut. "Sanksi harus ada dalam undang-undang ini untuk menghindari tindakan kekerasan," kata Haramain.
PRIHANDOKO