Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saling Bantah Rekayasa Kasus Polisi Sidoarjo  

image-gnews
Ilustrasi. TEMPO/Fahmi Ali
Ilustrasi. TEMPO/Fahmi Ali
Iklan

TEMPO.CO, Sidoarjo - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Senin, 7 Mei 2012 melanjutkan persidangan perkara yang berkaitan dengan rekayasa kasus di balik penembakan Riadis Solikhin oleh anggota Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sidoarjo, Briptu Eko Ristanto.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim Bachtiar Sitompul serta dihadiri tim jaksa penuntut umum yang diketuai Darwati, dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh terdakwa.

Mereka adalah bekas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sidoarjo, Ajun Komisaris Polisi Ernesto Seiser, beserta enam anak buahnya, masing-masing Briptu Eko Ristanto, Iptu Suwiji, Aiptu Agus Sukwan Handoyo, Bripka Dominggus Dacosta, Briptu Iwan Kritiawan, dan Briptu Drajat Iriatmojo.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa Darwati memaparkan secara gamblang rekayasa tersebut dalam dakwaannya. Kasus bermula dari kecelakaan lalu lintas pada Jumat dinihari, 28 Oktober 2011 sekitar pukul 01.30 WIB. Mobil Suzuki Carry yang dikemudikan Riadis Solikhin menabrak Bripka Widianto di sebuah jalan tak jauh dari Gedung Olahraga Sidoarjo.

Briptu Eko yang menyaksikan peristiwa tersebut mengejar mobil Solikhin. Memasuki Jalan Raya Desa Sepande, Eko menembak Solikhin dengan alasan mobil tidak berhenti meskipun telah empat kali diberi tembakan peringatan. Solikhin kemudian tewas.

Kematian Solikhin, warga Desa Sepande, Sidoarjo, yang saat itu baru saja mengantar karyawan PT Ecco membuat Eko dan kawan-kawannya panik. Walaupun sudah dinaikkan ke mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan Agus Sukwan, mayat Solikhin tidak langsung dilarikan ke RSUD Sidoarjo.

Di lain pihak, Eko mengiba kepada Ernesto yang tiba di lokasi agar tidak dipecat. Maka dirancanglah cerita bahwa Solikhin adalah pelaku pencurian kendaraan bermotor dan melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, bahkan dituding menganiaya Eko. Padahal celurit diambil dari rumah Drajat karena dua celurit yang diambil dari Markas Polres sudah berkarat.

Gagang celurit digenggamkan ke tangan Solikhin agar menempel sidik jarinya, bahkan jari kelingking kanan Eko digores dan darahnya dioleskan ke clurit.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rekayasa semakin dimatangkan di ruang kantin Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo. Mereka kemudian membagi peran masing-masing. Di antaranya Iwan Kristiawan harus mengaku sebagai orang yang mengamankan barang bukti celurit dari mobil Solikhin. “Kita kompak satu suara bahwa korban melakukan perlawanan, yaitu menggunakan celurit sebelum ditembak,” kata Ernesto seperti dikutip Darwati dalam dakwaannya.

Kisah rekayasa itu memicu amarah keluarga Solikhin. Aktivis Gerakan Pemuda Ansor berkali-kali berunjuk rasa melancarkan protes. Solikhin yang merangkap berbagai jenis pekerjaan, seperti setiap pagi menjual tempe di Pasar Sukodono, juga imam musala dan pengurus Jam’iyah Tahlil di kediamannya di Desa Sepande diyakini tidak sejahat yang dituduhkan polisi. Adapun Eko, atas perbuatannya menembak Solikhin, telah diganjar hukuman 11 tahun penjara.

Namun dalam persidangan yang berlangsung sejak pagi tadi, hanya Briptu Eko yang mengakui adanya rekayasa. Sedangkan AKP Ernesto dan lima anak buahnya membantah. "Tidak ada rekayasa,” kata Ernesto.

Menurut Ernesto, saat melapor peristiwa penembakan, Eko mengatakan bahwa korban melawan dengan celurit. Karena itu, Ernesto meminta agar celurit milik korban dicari. ”Tidak ada maksud untuk meminta mencari celurit baru," ujarnya. Ernesto bahkan menyangkal pernah memerintahkan agar sidik jari dan darah korban ditempelkan pada celurit.

Kendati demikian, Briptu Eko berkukuh ihwal adanya rekayasa yang dipimpin Ernesto. Eko bahkan membenarkan pematangan rekayasa dilakukan di kantin rumah sakit setelah mayat Solikhin dimasukkan ke kamar jenazah. ”Setelah kejadian saya memohon kepada Bapak Kasat agar tidak dipecat karena telah menembak seseorang. Tapi saya tidak pernah meminta kasus itu direkayasa," ujarnya saat ditanya jaksa Rachmat Hari Basuki.

Briptu Eko secara kronologi mengisahkan rekayasa seperti apa yang diuraikan dalam dakwaan jaksa. Bripto Eko mengakui sempat berkukuh menyatakan Solikhin melakukan perlawanan dengan celurit sehingga ditembak. Namun pada hari ketujuh saat diperiksa oleh penyidik di Kepolisian Daerah Jawa Timur, Briptu Eko akhirnya menyatakan yang sebenarnya bahwa Solikhin tidak melakukan perlawanan apapun sebelum ditembak.

DINI MAWUNTYAS | JALIL HAKIM

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

1 hari lalu

Manggara Sijabat (tengah) menyampaikan pernyataan usai mengikuti sidang aksi bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengeluarkan pernyataan usai 8 tersangka kasus bentrok dengan aparat saat demo Bela Rempang dibebaskan


Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

2 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.


TPNPB OPM Akui Tikam Anggota Polri Bripda Oktovianus Buara hingga Tewas di Yahukimo

3 hari lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
TPNPB OPM Akui Tikam Anggota Polri Bripda Oktovianus Buara hingga Tewas di Yahukimo

TPNPB OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan Bripda Oktavianus Rebuara, polisi yang bertugas di Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.


Viral Penemuan Tas Berisi Uang Rp100 Juta di Toilet Rest Area, Polisi Kembalikan kepada Pemudik

3 hari lalu

Ilustrasi uang rupiah. Shutterstock
Viral Penemuan Tas Berisi Uang Rp100 Juta di Toilet Rest Area, Polisi Kembalikan kepada Pemudik

Polisi mengumumkan penemuan tas berisi uang itu menggunakan toa masjid di rest area Tol Trans Sumatera.


Polisi Australia: Pelaku Penusukan di Sydney Targetkan Perempuan

5 hari lalu

Layanan darurat terlihat di Bondi Junction setelah polisi menanggapi laporan beberapa penikaman di dalam pusat perbelanjaan Westfield Bondi Junction di Sydney, Australia, 13 April 2024. Polisi New South Wales mengonfirmasi seorang pria tertembak dan layanan darurat dipanggil ke Westfield Bondi Junction menyusul laporan beberapa orang ditikam. EPA-EFE/BIANCA DE MARCHI AUSTRALIA AND NEW ZEALAND OUT
Polisi Australia: Pelaku Penusukan di Sydney Targetkan Perempuan

Dalam penusukan di Sydney, Australia pada Sabtu, lima dari enam orang tewas dan mayoritas dari 12 orang yang terluka adalah perempuan.


Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

6 hari lalu

Ekspresi ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak usai sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.


Tak Ada Kata Libur Lebaran Bagi 7 Profesi Ini, Petugas Kesehatan sampai Pemadam Kebakaran

8 hari lalu

Sejumlah petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar gudang pengolahan ban bekas di Marelan, Medan, Sumatera Utara, Jumat, 17 November 2023. Sebanyak 11 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api yang membakar gudang tersebut. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Tak Ada Kata Libur Lebaran Bagi 7 Profesi Ini, Petugas Kesehatan sampai Pemadam Kebakaran

Ada beberapa profesi yang tidak bisa mengenal libur lebaran, selain tenaga kesehatan dan pemadam kebakaran, apa lagi?


145 Personel Gabungan Siaga di Ancol Saat Libur Lebaran 2024, Polisi: Antisipasi Copet

9 hari lalu

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi memimpin Apel Pengaman di kawasan Ancol pada Kamis 11 April 2024. ANTARA
145 Personel Gabungan Siaga di Ancol Saat Libur Lebaran 2024, Polisi: Antisipasi Copet

Sebanyak 145 personel gabungan bakal disiagakan mengamankan Ancol saat libur Lebaran 2024. Polisi menyebut untuk mengantisipasi copet.


Kapolres Metro Tangerang Beri Hadiah Umroh Polisi yang Lumpuhkan Pencuri Modus Tukar Uang di Citra Raya

9 hari lalu

Kapolres Metro Tangerang  Komisaris besar Zain Dwi Nugroho merilis penangkapan kawanan begal sadis di Tangerang, Senin 25 Juli 2022. Dok.Polsek Neglasari
Kapolres Metro Tangerang Beri Hadiah Umroh Polisi yang Lumpuhkan Pencuri Modus Tukar Uang di Citra Raya

Tindakan anggota Banit Siepropam Polres Metro Tangerang Kota itu viral, setelah video dia mengagalkan pencurian uang viral di media sosial.


Kesaksian Tetangga, Tersangka Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama Huni Rumah Berdalih untuk Orang Sakit

10 hari lalu

Penampakan rumah yang dijadikan pabrik ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung B6, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 8 April 2024. Polisi menggerebek pabrik ekstasi yang masuk jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kesaksian Tetangga, Tersangka Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama Huni Rumah Berdalih untuk Orang Sakit

Tetangga rumah yang dijadikan markas pabrik ekstasi jaringan Fredy Pratama menceritakan kesaksiannya tentang rumah bernomor B6 itu.