TEMPO.CO, Sidoarjo - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Senin, 7 Mei 2012 melanjutkan persidangan perkara yang berkaitan dengan rekayasa kasus di balik penembakan Riadis Solikhin oleh anggota Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sidoarjo, Briptu Eko Ristanto.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim Bachtiar Sitompul serta dihadiri tim jaksa penuntut umum yang diketuai Darwati, dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh terdakwa.
Mereka adalah bekas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sidoarjo, Ajun Komisaris Polisi Ernesto Seiser, beserta enam anak buahnya, masing-masing Briptu Eko Ristanto, Iptu Suwiji, Aiptu Agus Sukwan Handoyo, Bripka Dominggus Dacosta, Briptu Iwan Kritiawan, dan Briptu Drajat Iriatmojo.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa Darwati memaparkan secara gamblang rekayasa tersebut dalam dakwaannya. Kasus bermula dari kecelakaan lalu lintas pada Jumat dinihari, 28 Oktober 2011 sekitar pukul 01.30 WIB. Mobil Suzuki Carry yang dikemudikan Riadis Solikhin menabrak Bripka Widianto di sebuah jalan tak jauh dari Gedung Olahraga Sidoarjo.
Briptu Eko yang menyaksikan peristiwa tersebut mengejar mobil Solikhin. Memasuki Jalan Raya Desa Sepande, Eko menembak Solikhin dengan alasan mobil tidak berhenti meskipun telah empat kali diberi tembakan peringatan. Solikhin kemudian tewas.
Kematian Solikhin, warga Desa Sepande, Sidoarjo, yang saat itu baru saja mengantar karyawan PT Ecco membuat Eko dan kawan-kawannya panik. Walaupun sudah dinaikkan ke mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan Agus Sukwan, mayat Solikhin tidak langsung dilarikan ke RSUD Sidoarjo.
Di lain pihak, Eko mengiba kepada Ernesto yang tiba di lokasi agar tidak dipecat. Maka dirancanglah cerita bahwa Solikhin adalah pelaku pencurian kendaraan bermotor dan melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, bahkan dituding menganiaya Eko. Padahal celurit diambil dari rumah Drajat karena dua celurit yang diambil dari Markas Polres sudah berkarat.
Gagang celurit digenggamkan ke tangan Solikhin agar menempel sidik jarinya, bahkan jari kelingking kanan Eko digores dan darahnya dioleskan ke clurit.
Rekayasa semakin dimatangkan di ruang kantin Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo. Mereka kemudian membagi peran masing-masing. Di antaranya Iwan Kristiawan harus mengaku sebagai orang yang mengamankan barang bukti celurit dari mobil Solikhin. “Kita kompak satu suara bahwa korban melakukan perlawanan, yaitu menggunakan celurit sebelum ditembak,” kata Ernesto seperti dikutip Darwati dalam dakwaannya.
Kisah rekayasa itu memicu amarah keluarga Solikhin. Aktivis Gerakan Pemuda Ansor berkali-kali berunjuk rasa melancarkan protes. Solikhin yang merangkap berbagai jenis pekerjaan, seperti setiap pagi menjual tempe di Pasar Sukodono, juga imam musala dan pengurus Jam’iyah Tahlil di kediamannya di Desa Sepande diyakini tidak sejahat yang dituduhkan polisi. Adapun Eko, atas perbuatannya menembak Solikhin, telah diganjar hukuman 11 tahun penjara.
Namun dalam persidangan yang berlangsung sejak pagi tadi, hanya Briptu Eko yang mengakui adanya rekayasa. Sedangkan AKP Ernesto dan lima anak buahnya membantah. "Tidak ada rekayasa,” kata Ernesto.
Menurut Ernesto, saat melapor peristiwa penembakan, Eko mengatakan bahwa korban melawan dengan celurit. Karena itu, Ernesto meminta agar celurit milik korban dicari. ”Tidak ada maksud untuk meminta mencari celurit baru," ujarnya. Ernesto bahkan menyangkal pernah memerintahkan agar sidik jari dan darah korban ditempelkan pada celurit.
Kendati demikian, Briptu Eko berkukuh ihwal adanya rekayasa yang dipimpin Ernesto. Eko bahkan membenarkan pematangan rekayasa dilakukan di kantin rumah sakit setelah mayat Solikhin dimasukkan ke kamar jenazah. ”Setelah kejadian saya memohon kepada Bapak Kasat agar tidak dipecat karena telah menembak seseorang. Tapi saya tidak pernah meminta kasus itu direkayasa," ujarnya saat ditanya jaksa Rachmat Hari Basuki.
Briptu Eko secara kronologi mengisahkan rekayasa seperti apa yang diuraikan dalam dakwaan jaksa. Bripto Eko mengakui sempat berkukuh menyatakan Solikhin melakukan perlawanan dengan celurit sehingga ditembak. Namun pada hari ketujuh saat diperiksa oleh penyidik di Kepolisian Daerah Jawa Timur, Briptu Eko akhirnya menyatakan yang sebenarnya bahwa Solikhin tidak melakukan perlawanan apapun sebelum ditembak.
DINI MAWUNTYAS | JALIL HAKIM