TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan siap memproses keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan pasangan calon Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan.
"Kalau keputusan MK itu sudah final, berarti mengikat. Saya tidak pernah keluar dari putusan MK. Nanti tinggal diusulkan ke Presiden agar dibuatkan SK-nya," katanya di Kementerian Dalam Negeri, Jumat, 4 Mei 2012.
Walau demikian, Gamawan belum bisa memastikan kapan pasangan tersebut dilantik. "Ada proses dan mekanismenya, tapi tidak lamalah itu," ujarnya. Menurut dia, proses itu berupa usulan daerah kepada Kemendagri yang kemudian diteruskan kepada Presiden untuk dibuatkan surat keputusan yang mengikat. "Di Presiden biasanya sepuluh hari,” katanya.
Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam tahun 2012 yang diajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan.
“Menyatakan menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim MK, Mahfud Md., dalam pembacaan putusan pagi tadi.
Baca Juga:
Irwandi-Muhyan melayangkan gugatan karena menilai, dalam Pemilukada Aceh, banyak terjadi intimidasi, teror, dan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP), dengan membuka kembali pendaftaran calon dan memundurkan jadwal pemungutan suara. Namun MK tidak meyakini kebenaran dalil pemohon mengenai adanya intimidasi dan teror pada hari pencoblosan. Sebab bukti yang diajukan oleh pemohon sangat minim.
MK meminta agar kepolisian Aceh tetap memproses hukum dugaan pelanggaran yang saat ini tengah diselidiki tanpa melihat dan mengaitkan siapa yang terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.
Mengenai pembukaan kembali pendaftaran calon, KIP dinilai sudah sesuai dengan aturan karena berdasarkan pada putusan MK Nomor 1/SKLN-X/2012, yang memerintahkan KIP untuk membuka kembali pendaftaran pasangan calon sampai dengan tujuh hari sejak putusan sela itu diucapkan.
“Menimbang bahwa dari seluruh penilaian dan fakta hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata anggota majelis hakim, Hamdan Zoelva.
Menanggapi putusan MK, kuasa hukum kubu Irwandi, Sayuti Abubakar, menyatakan menerima. “Kami sudah melakukan upaya hukum, meskipun tidak sesuai dengan harapan, kami sangat menghargai keputusan MK,” kata Sayuti.
Dalam kesempatan itu, Sayuti juga mengucapkan selamat kepada pasangan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih periode 2012-2017. “Pak Irwandi juga menyatakan siap menerima keputusan apa pun. Beliau bertujuan untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat,” ujar dia.
ANGGA SUKMA WIJAYA | ANANDA PUTRI