TEMPO.CO, Jakarta - Karyawan PT Merpati Nusantara Airlines, Mursanyoto, melaporkan pencemaran nama baiknya oleh Komisaris Utama Merpati, Rudy Setyopurnomo, ke Markas Besar Kepolisian RI pada Rabu, 2 Mei 2012.
"Saya dituduh mempunyai saham di salah kantor cabang pembantu," kata Mursanyoto yang menjabat Control Revenue Manager Merpati di pelataran kantor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta.
Ia menuturkan menerima surat elektronik berisi tuduhan tadi dari Rudy Setyopurnomo yang ditembuskan kepada para anggota Board of Directors (BOD) serta Board of Commisioners (BOC). Pegawai Merpati selama 22 tahun ini menyatakan semua rekannya sudah mengetahui tuduhan itu. Tapi, Rudy belum mengklarifikasi tuduhannya.
Rudy menuding dia memberikan dukungan lebih kepada sebuah kantor cabang pembantu di Bandung, Jawa Barat. Mursanyoto dianggap menerima keuntungan serta membocorkan rahasia perusahaan.
Mursanyoto, yang biasa dipanggil Sansan, melapor didampingi pengacaranya, Habiburokhman, dan membawa bukti surel tadi. Menurut Habiburokhman, Merpati adalah badan usaha milik negara (BUMN) sehingga kerugian perusahaan bisa diproses sebagai tindak pidana korupsi. "Minta maaf kepada karyawan bukan hal yang hina kalau tuduhan tak terbukti," katanya.
MARIA YUNIAR