Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hilangkan Surat, AJI Kecam Dinas Tenaga Kerja DKI

image-gnews
Sejumlah eks karyawan media harian Indonesia Finace Today (IFT) berunjukrasa di depan kantor IFT, Jakarta, Selasa (24/04). TEMPO/Yosep Arkian
Sejumlah eks karyawan media harian Indonesia Finace Today (IFT) berunjukrasa di depan kantor IFT, Jakarta, Selasa (24/04). TEMPO/Yosep Arkian
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta karena telah menghilangkan surat laporan pengaduan perselisihan hak normatif yang disampaikan Serikat Karyawan Indonesia Finance Today (Sekar IFT).

Serikat Karyawan IFT mengirim surat pengaduan perselisihan hak normatif kepada Dinas Tenaga Kerja pada 29 Maret 2012. Tapi Dinas Tenaga Kerja merasa tidak pernah menerima surat tersebut. “Kami punya bukti penerimaan surat. Kami menuntut Dinas Tenaga Kerja bertanggung jawab,” kata Ketua AJI Jakarta Umar Idris, Selasa 1 Mei 2012.'

Menurut Umar, penghilangan surat pengaduan ini telah merugikan kepentingan 13 jurnalis yang tergabung dalam Serikat Karyawan IFT dan AJI Jakarta serta Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) Jakarta sebagai pembela.

Umar  menambahkan, ada sejumlah kerugian yang ditimbulkan dari hilangnya surat tersebut. Salah satunya terjadi dalam sidang mediasi antara pihak pekerja dan perusahaan yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja, 30 April 2012 lalu. Dalam pertemuan tripartit itu, dengan mediator Dinas Tenaga Kerja Hotma Sitompul, yang dibahas justru masalah perselisihan pemutusan hubungan kerja, sementara masalah perselisihan hak normatif yang diajukan lebih dulu tidak dibahas.

Mediator, kata Umar, dalam pertemuan tripartit itu mengaku hanya menerima surat pengaduan pemutusan hubungan kerja yang dikirimkan oleh Serikat Karyawan IFT pada 2 April 2012. “Padahal surat pengaduan pemutusan hubungan kerja telah dicabut oleh Serikat Karyawan IFT pada 5 April 2012,” katanya.

Umar menilai alasan mediator bahwa surat pengaduan perselisihan hak normatif itu tidak pernah ia terima, tidak masuk akal. Sebab, pada saat bersamaan, setelah melihat tanda bukti penerimaan surat pengaduan hak normatif yang disodorkan oleh Serikat Karyawan IFT, mediator mengakui surat itu telah sampai dan diterima pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam surat laporan pengaduan hak normatif tertanggal 29 Maret 2012 lalu, Serikat Karyawan IFT meminta Dinas Tenaga Kerja memberikan perhatian terhadap pelanggaran hak-hak normatif karyawan oleh manajemen PT Indonesia Finanindo Media, penerbit Harian Indonesia Finance Today.

Serikat Karyawan berpendapat manajemen PT Indonesia Finanindo Media telah melanggar perjanjian kerja dan tidak memenuhi hak normatif karyawan. Selain itu, kata Umar, tiga kali surat undangan pertemuan dialog dari Serikat Karyawan IFT kepada manajemen PT Indonesia Finanindo Media tidak pernah ditanggapi dan tak dihadiri oleh manajemen. “Karena itu kami ajukan surat laporan pengaduan perselisihan hak normatif,” kata Umar.

Bukannnya menelusuri surat yang hilang, mediator Dinas Tenaga Kerja justru menyarankan Serikat Karyawan IFT membuat surat baru pengaduan perselisihan hak normatif. “Jika ini (membuat surat pengaduan baru) dilakukan, akan mengakibatkan waktu penyelesaian perkara ini tertunda semakin lama,” kata Umar.

AJI Jakarta mendesak Dinas Tenaga Kerja mematuhi prosedur yang telah diatur dalam Pasal 86 Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. “Pasal itu mengatur untuk mendahulukan proses penyelesaian perselisihan hak. Bukan proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja,” ujarnya.

A. NURHASIM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

24 hari lalu

Ketua Dewan Pers Nini Rahayu memberikan statemen dalam jumpa pers soal menuju deklarasi kemerdekaan pers Capres-Cawapres 2024 di Kantor Sekretariat Dewan Pers, Kebon Sir, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam keteranganya Dewan Pers mengajak ketiga Capres-Cawapres untuk hadir dan menyatakan komitmen mereka terhadap kemerdekaan pers. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.


Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

24 hari lalu

Penjabat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berfoto bersama dengan pengurus Dewan Pers Masa Bakti 2022-2025 usai pertemuan dengan Media membahas Kemerdekaan Pers di Aula Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jakarta Pusat. Foto: Tika Ayu
Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.


Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

35 hari lalu

Ilustrasi media online. Kaboompics / Pexels
Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

35 hari lalu

PJ Gubernur DKI Heru Budi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Presiden RI Jokowi, Ketua PWI  Hendry CH Bangui, Ketua MPR Bambang Susatyo, Seskab Pramono Anung, Menkominfo Budi Arie (kiri-Kanan) saat hadiri puncak perayaan Hari Pers National 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.


Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

36 hari lalu

Ilustrasi logo Meta. (REUTERS/DADO RUVIC)
Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.


Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

36 hari lalu

PJ Gubernur DKI Heru Budi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Presiden RI Jokowi, Ketua PWI  Hendry CH Bangui, Ketua MPR Bambang Susatyo, Seskab Pramono Anung, Menkominfo Budi Arie (kiri-Kanan) saat hadiri puncak perayaan Hari Pers National 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?


AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

37 hari lalu

Wahyu Dhyatmika CEO Tempo Digital (kiri)  dan Maryadi Direktur Bisnis dan Digital Katadata (kanan) terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) periode 2023-2027, pada kongres III yang berlangsung di Hotel El Royale, Bandung 24 Agustus 2023. Foto: Istimewa
AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

37 hari lalu

Presiden RI Jokowi berdialog dengan para tamu undangan usai puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.


Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

37 hari lalu

Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi usai puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Dalam pidatonya, Jokowi cerita dirinya yang sering dijadikan cover majalah dan dikomentari oleh cucunya Jan Ethes. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

Jokowi mengatakan semangat awal dari Peraturan Presiden tentang Publisher Rights adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

37 hari lalu

Presiden RI Jokowi memberikan sambutan saat puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Jokowi menganggap bahwa kebebasan pers di Indonesia masih berjalan dengan baik. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

Google buka suara soal pengesahan Perpres Publisher Rights oleh Presiden Jokowi.