TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Riau Rusli Zainal hari ini, Selasa, 1 Mei 2012, dijadwalkan akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi untuk kasus dugaan suap pembahasan perubahan Peraturan Daerah No 6 Tahun 2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional 2012 di Riau. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi,” kata juru bicara KPK Johan Budi, Senin, 30 April 2012.
KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi sudah menetapkan status cegah bepergian ke luar negeri terhadap Rusli. Selain Rusli, yang juga dicegah adalah bekas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abas. Lukman sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pekan lalu.
Dalam kasus ini, empat orang sudah berstatus tersangka. Keempatnya adalah Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau, Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Eka Dharma Putra, dan staf PT Pembangunan Perumahan Rahmat Syahputra.
Pengacara Faisal, Sam Daeng Rany, menyebut kliennya memang pernah menyerahkan duit Rp 900 juta pada panitia khusus DPRD Riau. Sogokan itu diserahkan Faisal pada Dunir, ketua pansus dari Fraksi Kebangkitan Bangsa. “Hanya, dia tidak tahu siapa-siapa saja yang menerima uang tersebut (dari Dunir),” kata Sam Daeng, Rabu lalu.
Namun Sam Daeng membantah ada campur tangan Rusli dalam penyerahan duit pelicin ke anggota Dewan. “Ini tidak ada hubungannya dengan Gubernur,” ujarnya.
ISMA S