TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengakui sistem kerja outsourcing telah menyengsarakan pekerja. "Tetapi hukum ekonomi terkadang di luar jangkauan kami," kata dia dalam acara Sarasehan Nasional Serikat Pekerja Pos tentang Implementasi Gaji Pokok Ideal di gedung Pos Ibu Kota, Senin, 30 April 2012.
Menurut Muhaimin, sistem tenaga kerja yang ideal tidak menyertakan outsourcing di dalamnya. Oleh sebab itu, ia katakan, sistem pengawasan outsourcing harus dapat ditegakkan dengan baik agar tidak semakin menyengsarakan pekerja. "Pemerintah benar-benar tidak suka dengan sistem outsourcing," katanya.
Untuk lebih menjamin kesejahteraan pekerja outsourcing dan mencegah pelanggaran oleh pengusaha, pemerintah mengupayakan penambahan jumlah pengawas ketenagakerjaan, baik kuantitas maupun kualitasnya. Pemerintah juga menyusun Komite Pengawas Ketenagakerjaan Nasional yang akan membantu pemerintah, khususnya Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dalam mengawasi pelaksanaan outsourcing. Ia berjanji akan mengkaji ulang undang-undang pengatur outsourcing agar lebih menjamin kesejahteraan pekerja.
"Pemerintah berharap agar pekerja yang dipekerjakan dengan sistem outsourcing tidak semakin banyak," kata Muhaimin. Ia berharap, pengusaha juga dapat menjamin kesejahteraan buruhnya walau pekerja itu berstatus outsourcing.
Pada 1 Mei besok, berbagai serikat buruh berencana berunjuk rasa untuk memperingati Hari Buruh Sedunia. Salah satu isu yang diangkat adalah menuntut pemerintah menghapus sistem outsourcing.
"Buruh mudah dipecat, tidak ada pesangon, padahal jam kerja sama dengan pekerja lain," kata juru bicara Sekretariat Bersama Buruh, Budi Wardoyo, dalam konferensi pers pekan lalu. Menurut dia, ada sekitar 14 ribu buruh anggota Sekretariat Bersama yang akan berdemo di depan Istana besok.
RAFIKA AULIA