TEMPO.CO, Jakarta - Pemilik media Indonesia Finance Today menolak menanggapi pengaduan dirinya kepada polisi terkait pemberangusan hak berserikat. Pemberangusan ditandai dengan pemecetan 13 jurnalis secara sepihak. "Mengenai kasus tersebut silahkan hubungi Manaping Siregar ( Sekretaris Redaksi IFT)," kata Rosalie S. Ticman, Direktur PT Indonesia Finanindo Media, ketika dihubungi, Selasa 24 April 2012.
Sebelumnya, pengurus Serikat Karyawan Indonesia Finance Today melaporkan Rosalie ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemberangusan hak berserikat (union busting), Senin 23 April 2012. Pengurus Serikat Karyawan IFT didampingi pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Sholeh Ali, terpaksa melaporkan Rosalie ke polisi karena manajamen PT IFM tidak menggubris tiga surat yang dilayangkan LBH Pers untuk melakukan mediasi.
Menurut Sholeh Ali, indikasi terjadi union busting oleh manajemen PT IFM adalah pemecatan sepihak terhadap 13 jurnalis Indonesia Finance Today yang tergabung dalam Serikat Karyawan IFT pada 2 April 2012. Surat pemecatan ditandatangani Direktur PT IFM Rosalie S Ticman. “Kami meminta Kepolisian untuk secepatnya memanggil Rosalie S. Ticman,” ujar Sholeh Ali, Senin, 23 April 2012.
Juru bicara Serikat Karyawan IFT Abdul Malik mengatakan sebelum melakukan pemecatan sepihak, Rosalie S Ticman secara langsung maupun tak langsung telah mengintimidasi karyawan IFT untuk tidak bergabung dengan Serikat Karyawan IFT. Selain itu, kata dia, Rosalie juga mengancam sejumlah anggota serikat untuk keluar dari Serikat Karyawan IFT. “Padahal, Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh menjamin hak karyawan untuk berserikat,” ujarnya.
Pemecatan tersebut juga diduga terjadi akibat adanya tuntutan hak normatif sejumlah karyawan kepada manajemen PT IFM. Tuntutan tersebut, kata Abdul, adalah pengembalian gaji yang dipotong manajemen sebesar 5-27,5 persen sejak Februari 2012.
AYU PRIMA SANDI | MUHAMAD RIZKI